Kesaksian lain datang dari Kepala Desa Sidoluhur, Sudardi.
Di hadapan majelis hakim, Sudardi menyebut dirinya memperoleh informasi dari Sukarjan yang disebut sebagai bagian dari tim bupati.
Menurut Sudardi, calon perangkat desa didorong untuk segera mengambil kesempatan pada 2026 karena muncul informasi bahwa pengisian formasi tidak akan dilakukan lagi pada tahun berikutnya.
“Katanya kalau tak ikut pengisian perangkat desa di tahun 2026, maka tahun 2027 dan seterusnya tak ada pengisian (formasi ditutup),” ujar Sudardi.
Informasi tersebut membuat calon pendaftar berada dalam tekanan.
Mereka harus menentukan pilihan dalam waktu singkat, termasuk mencari dana dalam jumlah besar untuk memenuhi permintaan yang disebutkan.
Salah satu calon, M. Suyanto, turut mengungkap pengalamannya.
Suyanto mengatakan dirinya menyerahkan uang pada 15 Januari 2026. Karena tidak memiliki dana yang cukup, ia mengaku harus meminjam uang dari sejumlah pihak.
Ketika jaksa menanyakan alasan dirinya sampai meminjam uang, Suyanto menyebut dirinya merasa tidak memiliki pilihan lain.
“Terpaksa, karena kalau tak menyerahkan uang kemungkinan tahun-tahun ke depan tak ada pengisian lagi,” ujar Suyanto.
Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Sudewo diduga melakukan pemerasan dalam proses pengisian 601 formasi perangkat desa di Kabupaten Pati.
Posisi yang diduga menjadi objek permintaan uang antara lain Sekdes, Kasi, dan Kaur.
Besaran uang yang terungkap dalam persidangan bervariasi.



