“Menimbang adanya pengiriman uang sebagai komitmen fee, yang diserahkan kepada Akbar Himawan Buchari yang sebelumnya ingin ikut dalam proyek JKLMB 1 Ini sebagai pintu masuk untuk pengembangan dan penyelidikan, mengungkap keterlibatan Akbar Himawan Buchari terkait penerimaan uang komitmen fee sebesar Rp 3,5 miliar,” ungkap Khamozaro Waruwu saat membacakan putusan terdakwa Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan, di PN Medan, Kamis (25/6/2026).
Eddy Kurniawan sebelumnya juga meyakini uang senilai Rp 3,5 milliar telah diberikan kepada Akbar Himawan Buchari. Menurut Eddy pemberian uang kepada Akbar Himawan Buchari dilakukan beberapa kali sekitar bulan Mei 2022.
Kepada hakim, Eddy juga membantah menerima uang Rp 3,5 milliar dari proyek JLKAMB 1 untuk dirinya sendiri, seperti yang tertuang dalam dakwaan jaksa. Eddy merasa yakin lantaran sejak uang berikan lewat Roni, dirinya tidak pernah lagi dihubungi Akbar.
“Yakin, karena sejauh ini Akbar tak ada komplain dengan saya, itu yang saya yakini uang itu sudah sampai ke Akbar oleh Roni,” ungkap Eddy kepada hakim Khamozaro dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/4/2026).
Persidangan juga mengungkap fakta adanya dugaan kontrak fiktif yang dibuat Waskita Karya untuk mengumpulkan uang sebesar Rp 3,5 miliar, yang diberikan kepada Eddy Kurniawan Winarto. Berdasarkan fakta persidangan, salah satu saksi dari Waskita Karya, Cristiana Sitepu membenarkan bahwa mereka menggunakan kontrak fiktif dari vendor-vendor yang sudah bekerja lama dengan Waskita Karya.
Modusnya dibuatkan pekerjaan yang sebenarnya tidak perlu, namun kemudian uangnya dibayarkan. Setelah dibayar kepada vendor, uang kemudian dikembalikan lagi. Vendor yang digunakan untuk kontrak fiktif kecipratan fee 5 persen.
Setelah uang terkumpul, Anak Agung Gede Sumadi Suka Sedana selaku SVP Building Division Waskita Karya saat itu, menginstruksikan uang diantar ke sebuah apartemen milik Eddy di Four Winds. Saat itu, staf keuangan Waskita Karya, Muhammad Anas yang dipercaya menyerahkan uang.



