“2026 KPA ajukan kembali, akhirnya lolos menjadi Prolegnas Prioritas 2026,” ujarnya.
Dewi menyebut masuknya RUU tersebut ke dalam pembahasan DPR menjadi momentum penting setelah puluhan tahun sejak Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) diberlakukan.
“Setelah 66 tahun sejak diundangkannya UUPA, DPR membuka pintu, kami langsung masuk dan bertarung gagasan, argumentasi dan pengalaman empirik lapangan,” katanya.
Soroti Penolakan Pemerintah
Dalam proses pembahasan, Dewi mengklaim terdapat sejumlah substansi dalam draf RUU hasil pembahasan DPR yang ditolak Pemerintah.
“49 persen RUU hasil Paripurna DPR ditolak Pemerintah, kementerian-kementerian ingin mempertahankan status quo. Apa betul berjarak dengan kehendak Presiden?” ujarnya.
Dewi juga menyinggung adanya kekhawatiran dari sejumlah pihak terhadap agenda reforma agraria. Ia menyebut terdapat pihak yang menganggap upaya tersebut sebagai aksi sepihak dan dikaitkan dengan pengambilalihan aset negara.
Menurut Dewi, persoalan agraria yang melibatkan masyarakat dengan institusi negara maupun perusahaan merupakan persoalan struktural yang perlu diselesaikan melalui kebijakan reforma agraria.
“Ada seorang Menteri mempertanyakan ini sebagai aksi sepihak, cerita horror ditebar seolah aksi kami lewat RUU mau ambil alih aset Negara,” katanya.
“TNI terganggu karena ada konflik agraria rakyat dengan fasilitas militer. Padahal itu konflik struktural. Kehutanan masih bertahan dengan paradigma lama. Konglomerasi jelas terganggu,” lanjut Dewi.
Kritik Kelompok Masyarakat Sipil
Dewi dalam pernyataannya juga mengkritik sejumlah organisasi masyarakat sipil atau NGO yang menurut dia mempertanyakan proses pembahasan RUU Reforma Agraria tanpa terlibat langsung dalam pengawalan pembahasan di DPR.
Ia mempertanyakan minimnya komunikasi antara kelompok-kelompok tersebut dengan KPA.
“Sayangnya tak pernah ngajak ngobrol concern-concernnya, ngajak ngopi, minta klarifikasi, telepon lah, justru memilih analisa ke mana-mana tentang RUU ini kenapa sekarang,” ujar Dewi.
“Memilih kritik pada proses yang sedang KPA dan anggota perjuangkan. Apa dialog menjadi mati dalam gerakan? Apa susahnya saling memperkuat?” sambungnya.
Menurut Dewi, KPA sebenarnya berharap dukungan dari jaringan masyarakat sipil untuk mengawal langsung pembahasan RUU tersebut di parlemen.
“Dukungan sebenarnya diharapkan dari jaringan, bahkan ikut mengawal langsung bersama day to day di DPR,” katanya.



