HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT PGN, Hendy Prio Santoso divonis 4 (empat) tahun penjara. Hendy juga dihukum pidana denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, Hendy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kasus korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE).
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ucap Hakim Ketua Ni Kadek Santiani saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakpus, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (20/8/2026).
Majelis hakim tidak membebani Hendy untuk membayar pidana tambahan yakni membayar uang pengganti. Pasalnya, terdakwa telah menyetorkan uang sejumlah 500 ribu dolar Singapura ke rekening penampungan KPK. Majelis hakim menyatakan, uang tersebut untuk menutupi kewajiban uang pengganti.
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberikan dan meringankan dalam vonis ini. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat besar dan merusak tata kelola BUMN. Terdakwa Hendi juga disebut tidak berterus terang mengenai penerimaan uang yang diterimanya.
Sementara hal meringankan, terdakwa Hendi belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan selama persidangan, serta telah mengembalikan uang sebesar 500 ribu dolar Singapura.
Hendi juga dinilai bukan pihak yang berkewajiban melakukan uji tuntas maupun menilai kecukupan nilai jaminan. Kelalaian terkait hal itu disebut melekat pada PT PGN.
Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Jaksa sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hendi dengan hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), Arso Sadewo Tjokrosoebroto divonis divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakaa Arso Sadewo berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 118.547.843.796,16 subsider empat tahun kurungan.
“Mengadili, bahwa terdakwa Arso Sadewo Tjokrosoebroto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata hakim Ni Kadek Susantiani.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Arso dituntut pidana 7,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Perkara ini bermula ketika PGN menjalin kerja sama jual beli gas dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada 2017 silam. Dalam surat dakwaan, Hendy disebut menyetujui pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar AS atau sekitar Rp 246 miliar, meskipun proyek tersebut tidak masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.



