HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah mulai memperketat langkah hukum terhadap korporasi yang terbukti melanggar kewajiban dalam mencegah dan mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan sanksi berlapis, mulai dari administratif hingga pidana.
Tak hanya itu, perusahaan juga bisa menghadapi gugatan ganti rugi apabila kebakaran terbukti menyebabkan kerusakan ekosistem.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan pemerintah menerapkan sejumlah instrumen hukum terhadap korporasi yang tidak menjalankan kewajibannya.
“Dirjen Gakkum Kehutanan menerapkan menerapkan multi-instrumen penegakan hukum, baik administratif atau administratif final maupun pidana,” kata Dwi dalam konferensi pers, Kamis (3/9/2026).
Untuk sanksi administratif, penerapannya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran serta kepatuhan pemegang konsesi dalam menjalankan kewajiban pengendalian karhutla.
Sanksi tersebut dapat berupa paksaan pemulihan ekosistem, pembekuan izin hingga pencabutan izin.
“Tentu pengenaan sanksi administratif tersebut sesuai dengan derajat pelanggaran atas ketaatan pemenuhan kewajiban dan pengendalian karhutla,” katanya.
Korporasi Bisa Diproses Pidana
Penindakan tidak berhenti pada sanksi administratif. Jika ditemukan unsur pelanggaran pidana, proses hukum dapat diarahkan kepada korporasi maupun individu yang terbukti bertanggung jawab.
Kemenhut juga membuka kemungkinan mengajukan gugatan untuk meminta ganti rugi atas kerusakan ekosistem yang timbul akibat karhutla.
“Tidak menutup kemungkinan Dirjen Gakkum Kehutanan juga menyiapkan gugatan ganti rugi kerusakan ekosistem akibat karhutla,” jelasnya.
Dwi menegaskan proses penegakan hukum berjalan beriringan dengan pemadaman serta pengendalian kebakaran di lapangan.
Koordinasi juga dilakukan bersama Polri, Kejaksaan, dan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Untuk ini terbuka juga upaya yang dilakukan joint investigasi di lapangan,” imbuhnya.
20 Perusahaan Sudah Disanksi
Kemenhut sebelumnya telah mengirimkan surat peringatan kepada 20 perusahaan yang terindikasi memiliki titik panas atau hotspot di wilayah konsesi sejak April 2026.
Langkah tersebut dilakukan sebagai peringatan dini kepada pemegang konsesi, termasuk perusahaan yang memegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan maupun persetujuan penggunaan kawasan hutan.



