Kemendagri Temukan Perda soal Bakar Lahan, Aturan Daerah Mulai Dievaluasi

0 Shares

HOLOPIS.COM, Jakarta – Kemendagri menemukan sejumlah perda yang masih mengatur pembukaan lahan dengan cara dibakar. Aturan itu kini mulai dievaluasi demi mencegah karhutla berkepanjangan.

Upaya pemerintah mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kini menyasar aturan di tingkat daerah.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan masih ada regulasi daerah yang mengatur pembukaan lahan dengan menggunakan metode pembakaran.

Temuan tersebut membuat sejumlah aturan daerah masuk dalam proses evaluasi.

Pemerintah ingin memastikan ketentuan yang berlaku di daerah tidak bertentangan dengan kebijakan nasional terkait pencegahan karhutla.

Kepala Subdirektorat Tata Operasional dan Kebakaran Kemendagri Danang Putra mengatakan evaluasi dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026.

Menurut Danang, pekerjaan tersebut tidak bisa dilakukan secara instan.

Kemendagri perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah sebelum menentukan langkah terhadap aturan yang dianggap perlu diperbaiki.

“Ini merupakan proses yang cukup panjang dan perlu koordinasi intensif dengan pemda,” kata Danang dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Polkam, Kamis (1/10/2026).

Dalam prosesnya, Kemendagri tidak hanya membandingkan isi perda dengan aturan nasional.

Ada sejumlah aspek lain yang ikut menjadi bahan pemeriksaan.

Salah satunya berkaitan dengan kearifan lokal yang selama ini menjadi pertimbangan dalam praktik pembukaan lahan.

Pemerintah juga melihat ketentuan teknis yang berlaku, pihak yang menjadi sasaran pengaturan, pengelolaan kawasan gambut, serta sistem pencegahan dan pengawasan karhutla.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Gesha Yuliani Nattasya
Khoirudin Ainun Najib
Tim Penulis & Editor
Gesha Yuliani Nattasya, Khoirudin Ainun Najib

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU