Kembangkan Korupsi DJBC, KPK Buka Penyelidikan Baru Cukai Rokok dan Miras

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengembangkan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Lembaga antirasuah membuka penyelidikan baru dugaan korupsi terkait cukai rokok dan minuman keras (miras).

“Terkait pemberian-pemberian cukai tadi sebagaimana saya sudah sampaikan memang ada kita buka untuk proses penyelidikan baru. Karena dari pengembangan itu memang ada hal-hal yang perlu kemudian hasil paparan tim penyelidik begitu dengan tim penyidik kemudian dilakukan gelar perkara itu dilakukan penyelidikan,” ucap Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis 27 Agustus 2026.

“Iya termasuk itu juga (cukai miras). kan selain cukai rokok ada juga cukai itu (miras),” ditambahkan Taufik.

Namun, Taufik saat ini belum mau mengungkap lebih gamblang terkait penyelidikan baru itu. Yang jelas, kata Taufik penyelidikan baru itu berangkat atas temuan pada penyidikan rasuah terkait kepabeanan yang menjerat sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak PT Blueray Cargo.

Saat pengusutan kasus itu bergulir, tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pengusaha rokok. Di antaranya,
Benny Tan, Haji Khairul Umam alias Haji Her, Muhammad Suryo, Martinus Suparman, Liem Eng Hwie, dan Rokhmawan.

“Memang itu kan sudah menjadi bahan temuan di penyidikan sejak awal ya, jadi teman-teman sama-sama mengetahui bahwa sudah ada pemanggilan beberapa pengusaha rokok. Jadi kami sampaikan bahwa itu kegiatannya sudah dilanjutkan ke penyelidikan, sehingga kami belum bisa sampaikan secara detail kepada publik,” ujar Taufik.

KPK sebelumnya menyatakan telah mengantongi sejumlah informasi awal dan mulai memetakan perusahaan-perusahaan dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam permainan cukai. Beberapa di antaranya diketahui beroperasi di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

KPK memberi perhatian khusus pada perkara ini karena cukai merupakan instrumen kebijakan fiskal untuk mengendalikan peredaran barang yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat, seperti rokok dan minuman beralkohol.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap sedikitnya dua modus operandi yang diduga melibatkan oknum DJBC dan produsen. Modus pertama yakni penggunaan pita cukai palsu. Dimana diduga produsen mencetak dan menggunakan pita cukai tiruan untuk mengedarkan produk ke pasaran.

Sementara pada modus kedua berupa manipulasi tarif cukai. Diduga dalam praktik ini, produsen membeli pita cukai bertarif lebih rendah, seperti cukai rokok linting tangan atau manual, dalam jumlah besar. Pita cukai tersebut kemudian ditempelkan pada produk yang seharusnya dikenakan tarif lebih tinggi, seperti rokok buatan mesin.

“Negara dirugikan akibat praktik yang menurunkan penerimaan pemasukan negara ini,” kata Asep beberapa waktu lalu.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Rangga Tranggana
Ronald Steven
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Ronald Steven
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU