HOLOPIS.COM, JAKARTA – Perkara Sritex jilid II yang menyeret sindikasi perbankan mulai dari BNI hingga BRI hingga saat ini belum menemui titik terang sekalipun.
Kejaksaan saat ini seakan hanya menjadi kacamata kuda dalam menangani perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Bahkan, perkara Bank Mandiri Solo Jilid II yang mangkrak sejak 2019 menjadi satu dari deretan kasus lainnya yang menjadi pekerjaan rumah Kuntadi sebagai Jampidsus.
Pakar hukum Iqbal Daud Hutapea mengatakan perkara pembobolan Bank Mandiri Solo pada tahun 2012- 2014 sebesar Rp 201, 176 miliar oleh PT. Central Steel Indonesia (CSI) Cilegon, Banten menjadi sorotan yang harus dituntaskan Kuntadi.
“Benar menjadi PR bagi Pak Jampidsus untuk dituntaskan, mulai ditetapkan para tersangka dan bawa ke pengadilan,” kata Iqbal pada Senin (17/8).
Iqbal menganggap, penanganan perkara ini juga menjadi tanggung Jamwas Rudi Margono, yang sejak Juli ditunjuk menjadi Koordinator Tim 9 yang bertugas menyidik perkara Mantan Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah.
“Tentunya, menjadi tanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan para pihak terkait atas tidak dituntaskannya perkara tersebut, khususnya terkait ada atau tidak faktor ‘X’,” tegasnya
Iqbal menjelaskan dengan dibuka atau dituntaskannya perkara tersebut, maka Publik akan percaya bahwa perkara Febrie semata mengalihkan aneka perkara korupsi ratusan miliar yang mandek sebelum Febrie menjabat Jampidsus dapat dibantah.
“Bisa disebut perkara ini menjadi ujian kredibilitas bagi Kejaksaan. Sekaligus menepis kesan tebang pilih di ruang Publik,” ujarnya
Penyidikan Jilid II perkara Bank Mandiri ini, diterbitkan 31 Agustus 2018 tindak lanjut dari penyidikan Jilid I atas nama tersangka Dirut PT CSI Erika Liong dan Pengurus PT CSI Hua Ping. Mereka terbukti bersalah dan dihukum masing-masing 4 tahun dan 5, 6 tahun.
Dalam amar putusan, terungkap kredit dari Mandiri sebesar Rp 472 miliar, 2011 -2014 tidak digunakan untuk modal kerja perusahaan, tapi justru dibagi-bagikan kepada para pemegang saham.
Kerugian negara sebesar Rp 201,176 miliar adalah selisih antara kredit plus bunga dan denda sebesar Rp 557, 135 miliar dengan nilai aset PT. CSI sebesar Rp 355, 959 miliar.
Seperti diungkapkan Boyamin Saiman selaku pelapor pada Minggu (23/6/2019) mengutip Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: 0PDS/29/Pid .Sus/TPK/11/2017 untuk Mandiri Jilid I para pemegang saham yang diduga menerima aliran kredit ada 4 orang.
Mereka adalah, WJP (Wen Jian Ping) sebanyak Rp 15,5 miliar, TOC (Tan Oe Ciaw) Rp 15 miliar dan Rp16,5 miliar, GSH (Goew Siauw Hung) Rp 25 miliar dan NK (Nadia Kristanto) Rp10 miliar.



