Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Ini Penjelasan Polda Metro

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP). Keputusan tersebut diambil setelah rangkaian penyelidikan dinilai tidak menemukan unsur tindak pidana.

“Keterangan dari penyelidik, dihentikan lidik karena dari rangkaian lidik, olah barang bukti dan keterangan saksi sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).

Polda Metro: Tidak Ditemukan Unsur Tindak Pidana

Meski penyelidikan dihentikan, kepolisian menegaskan bahwa peluang untuk membuka kembali kasus tetap ada. Hal itu dapat dilakukan apabila keluarga korban memiliki bukti baru yang sah dan relevan.

“Akan tetapi, jika ada pihak keluarga yang memiliki bukti baru dan valid, maka penyelidik akan mendalami kembali,” ujar Budi.

Penghentian penyelidikan ini didasarkan pada surat pemberitahuan resmi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada keluarga korban dengan nomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum, tertanggal 6 Januari 2026.

Permintaan Keluarga dan Sikap Kuasa Hukum

Sebelumnya, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, Nicholay Aprilindo, sempat meminta Polda Metro Jaya untuk menggelar perkara kasus ini.

“Karena yang kami ketahui dan kami mendapatkan informasi dari Polda Metro Jaya sendiri, bahwa sampai saat ini, belum pernah dilakukan gelar perkara,” ujar Nicholay pada 26 November 2025 lalu.

Ia menilai polisi baru menyampaikan kesimpulan ahli melalui konferensi pers pada 29 Juli 2025, tanpa proses gelar perkara terbuka.

“Oleh karena itu, kami minta untuk dilakukan gelar perkara dalam kasus ini. Kemudian, dalam gelar perkara itu, kami juga minta ditingkatkan ke penyidikan,” ungkapnya.

Kronologi Penemuan Jasad Arya Daru Pangayunan

Arya Daru Pangayunan ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025. Saat ditemukan, wajah korban tertutup lakban atau plastik, namun kondisi kamar terlihat rapi tanpa tanda kekacauan.

Kamar kos korban diketahui menggunakan sistem smart lock, sehingga akses keluar-masuk tercatat dan terkontrol. Fakta ini sempat memunculkan pertanyaan publik mengenai cara pihak lain dapat masuk ke dalam kamar, yang hingga kini masih menjadi sorotan.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Ronalds Petrus Gerson
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU