JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini menyoroti kesaksian Zainul Abidin terkait uang US$1 juta yang ditujukan untuk Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR. Mellisa menyoroti uang USD 1 juta yang disebut telah diserahkan pada September 2024 dan baru dikembalikan pada Agustus 2025.
Mellisa menilai, terdapat jeda lebih dari 10 bulan selama uang tersebut tersimpan. Mellisa mempertanyakan alasan uang tersebut tidak segera dikembalikan.
“Jadi ada sekitar lebih dari 10 bulan uang ini terparkir. Itu mengikuti arahan siapa? Kemudian kenapa tidak dikembalikan?,” kata Mellisa usai sidang lanjutan perkara perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Mellisa juga menyoroti pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan uang tersebut, namun belum dihadirkan dalam persidangan. Menurut Mellisa, pihaknya berharap seluruh pihak yang namanya muncul dalam persidangan terkait uang untuk Pansus itu dapat dihadirkan agar fakta perkara dapat diuji secara terbuka.
“Karena terkait dengan Pansus ini sudah muncul menjadi sebuah tudingan hukum kepada Gus Yaqut, maka kami ingin semua pihak yang disebutkan di dalam proses persidangan ini dihadirkan. Kan kita maunya proses persidangan ini mencari kebenaran materiil sehingga terbuka dan menjadi terang apa yang dituduhkan,” ucap Mellisa.
Di sisi lain, ungkap Mellisa, kesaksian saksi Zainul Abidin dalam persidangan menegaskan tidak pernah mendapat arahan dari Yaqut untuk menyiapkan uang USD 1 juta.
“Sebagaimana yang kita ketahui, waktu itu disampaikan bahwa ada upaya Gus Yaqut untuk melakukan suap kepada Pansus. Tapi ternyata dalam kesaksian ini, saksi Zainul Abidin menyampaikan bahwa tidak ada arahan apa pun terkait Pansus ini, 1 juta ini dari Gus Yaqut,” tegas Mellisa.
Sebab itu, ditegaskan Mellisa, pihaknya meyakini tudingan mengenai adanya upaya suap dari Yaqut tidak terbukti berdasarkan keterangan saksi yang telah disampaikan dalam persidangan.
“Jadi kami sangat yakin bahwa narasi mengenai adanya upaya suap dari Gus Yaqut itu tidak benar,” ujar Mellisa.
Lebih lanjut dikatakan Mellisa, pihaknya akan menyampaikan argumentasi tersebut dalam pembelaan. Selain itu, sambung Mellisa, pihaknya juga akan menghadirkan saksi dan ahli untuk memperkuat pembelaan Yaqut.
“Nanti kita akan sampaikan di dalam pembelaan. Nanti ada saksi dan ahli yang kami sampaikan juga,” tutur Mellisa.
Empat orang duduk sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Keempatnya yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour Ismail Adham; serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Jaksa KPK mendakwa rangkaian perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain merugikan keuangan negara, perbuatan para terdakwa juga menguntungkan diri sendiri dan pihak lain. Termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).



