Jasad Wanita Tinggal Tulang di Depok Ternyata Dibunuh Suami Siri Sejak Oktober 2025

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polisi berhasil mengungkapkan fakta baru terkait jasad seorang wanita paruh baya berinisial DH (56) yang ditemukan tinggal tulang di rumahnya berlokasi di Meruyung, Limo, Depok, Jawa Barat beberapa hari yang lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku yakni Ahmad Roni Hasiholan alias ARH yang tak lain merupakan suami siri korban mengaku membunuh DH pada Oktober 2025 lalu, karena sakit hati diusir dari rumah akibat terlalu lama menganggur.

“Kepada penyidik, ARH mengaku nekat menyekik ARH hingga tewas pada Oktober 2025 lalu, karena sakit hati diusir dari rumah akibat menganggur dalam waktu lama,” tulis Subdit Resmob Polda Metro Jaya dalam keterangan di akun Instagram @resmob_pmj, dikutip Holopis pada Rabu (11/3/2026).

Seperti diketahui jasad DH ditemukan pada Sabtu (7/3) oleh sang anak yang saat itu hendak membersihkan rumah. Usai penemuan, saksi kemudian melaporkan kepada polisi dan tak butuh waktu lama, Tim Resmob Polda Metro Jaya lalu menangkap ARH yang saat itu bersembunyi di wilayah Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Minggu (8/3) sekitar pukul 15.30.

Polisi menyebut ARH sempat melawan saat ditangkap sehingga harus melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkannya.

​”Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berupaya melawan dan melarikan diri, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur pada kedua kaki pelaku,” jelasnya.

Kini, ARH beserta barang buktinya telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, ARH dijerat pasal 458 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Maria Hermina
Khoirudin Ainun Najib
Tim Penulis & Editor
Maria Hermina, Khoirudin Ainun Najib
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU