“Kementerian Komunikasi dan Digital siap memfasilitasi dan terbuka dalam deregulasi serta debottlenecking ini agar industri infrastruktur digital Indonesia tumbuh secara berkelanjutan, berdaya saing, dan berdaulat, dengan satu tujuan utama, yaitu memakmurkan rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Rencana deregulasi ini diharapkan membuka ruang bagi pembangunan infrastruktur digital yang lebih luas. Namun, manfaatnya bagi masyarakat nantinya akan sangat bergantung pada pelaksanaan kebijakan, perkembangan investasi, pemerataan jaringan, dan kemampuan industri menghadirkan layanan internet yang lebih terjangkau.



