HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kabar soal internet Indonesia yang disebut akan dimatikan secara nasional selama tiga hari mulai 25 hingga 27 September 2026 bikin heboh. Namun, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan informasi tersebut hoaks.
Informasi itu ternyata berasal dari sebuah dokumen palsu yang mengatasnamakan Komdigi. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo kini menggandeng aparat penegak hukum (APH) untuk menelusuri pembuat dan penyebarnya.
Dokumen yang beredar menggunakan judul “Surat Peringatan” dengan nomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026.
Dokumen tersebut mencatut nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Isinya juga memuat klaim mengenai gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional yang disebut menjadi alasan pemadaman internet.
Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo menegaskan dokumen tersebut bukan surat resmi pemerintah.
“Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” tegasnya di Jakarta Pusat, Kamis (24/09/2026).
Internet Tetap Normal
Komdigi memastikan tidak ada kebijakan untuk mematikan internet secara nasional selama tiga hari seperti yang disebut dalam dokumen tersebut.
Layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, hingga aktivitas digital masyarakat disebut tetap berjalan normal. Jaringan seluler dan fiber optik juga tetap beroperasi seperti biasa.
Klaim mengenai gangguan besar pada satelit komunikasi nasional juga dibantah Komdigi.
“Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir,” tegas Angga.
Karena itu, Komdigi menyebut masyarakat tidak memiliki alasan untuk melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan atau menghindari transaksi digital akibat isu pemadaman internet.
Pelaku Diburu
Tak berhenti pada klarifikasi, Komdigi bersama aparat penegak hukum kini menelusuri pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu tersebut.
Penelusuran dilakukan untuk mengetahui sumber pembuatan dokumen, bagaimana dokumen tersebut disebarkan, serta pihak yang bertanggung jawab.
“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,” jelasnya.
Komdigi meminta masyarakat tidak ikut meneruskan dokumen tersebut. Informasi mengenai kebijakan komunikasi digital sebaiknya dicek melalui kanal resmi pemerintah.




