Internet Indonesia Masih Punya PR Besar, Pemerintah Mulai Kaji Deregulasi

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

Angka-angka tersebut memperlihatkan bahwa tantangan digital Indonesia bukan hanya memperluas jangkauan internet, tetapi juga memastikan layanan yang tersedia memiliki kualitas memadai dengan harga yang lebih terjangkau.

Infrastruktur hingga Pusat Data Ikut Dibenahi

Angga menjelaskan, kajian deregulasi akan mencakup berbagai lapisan ekosistem digital, mulai dari infrastruktur fisik hingga aplikasi dan layanan.

Pada sektor infrastruktur, pemerintah mendorong pemanfaatan bersama menara dan tiang telekomunikasi. Pembangunan jalur utilitas terpadu, akses terbuka dengan harga terjangkau, serta penyeragaman acuan retribusi daerah juga masuk dalam agenda pembenahan.

“Pada lapisan infrastruktur pasif, kita mendorong prinsip membangun sekali, dimanfaatkan bersama, melalui penggunaan bersama menara dan tiang, pembangunan jalur utilitas terpadu, akses terbuka dengan harga terjangkau, serta penyeragaman acuan retribusi daerah,” jelasnya.

Pemerintah juga mengkaji skema kemitraan yang dapat memberikan kepastian permintaan bagi operator telekomunikasi.

Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah menjadikan pemerintah sebagai penyewa utama untuk kebutuhan internet di sekolah, puskesmas, dan kantor desa. Skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) berbasis kualitas layanan turut menjadi bagian dari kajian tersebut.

Untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), pemerintah mempertimbangkan insentif biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi guna mendukung pembangunan jaringan.

Selain jaringan telekomunikasi, investasi pusat data juga menjadi perhatian. Pemerintah mengkaji fasilitas insentif bagi sektor tersebut, termasuk peluang pengembangan investasi di luar Pulau Jawa.

Aturan Telekomunikasi Bakal Diperbarui

Pembenahan tidak berhenti pada kebijakan teknis. Pemerintah juga menyiapkan pembaruan kerangka hukum telekomunikasi yang berangkat dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Pembaruan tersebut ditujukan agar aturan yang berlaku lebih sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri saat ini.

Di sisi aplikasi dan layanan digital, pemerintah turut mengkaji pengembangan regulatory sandbox, pemanfaatan antarmuka pemrograman aplikasi atau application programming interface (API) terbuka, serta keterlibatan sektor swasta dalam pengembangan GovTech.

Penyusunan kebijakan akan dilakukan secara bertahap melalui konsultasi publik bersama pelaku industri dan pemangku kepentingan.

Target Internet 100 Mbps pada 2029

Selain deregulasi, pemerintah menetapkan sejumlah sasaran untuk memperkuat konektivitas digital hingga 2029.

Kecepatan fixed broadband dan mobile broadband ditargetkan menuju 100 Mbps. Pemerintah juga menargetkan 90 persen kecamatan terhubung jaringan serat optik dan 50 persen rumah tangga terlayani fixed broadband.

Pada layanan 5G, sasaran yang ditetapkan adalah pemenuhan kewajiban cakupan sekurang-kurangnya 51 persen populasi pada tahun kelima setelah izin frekuensi diberikan.

Menurut Angga, pencapaian target tersebut membutuhkan kerja sama pemerintah dan industri. Sejumlah hal yang perlu dibenahi meliputi biaya regulasi, perizinan, retribusi daerah, model bisnis untuk wilayah 3T, serta peta jalan spektrum frekuensi.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Ronalds Petrus Gerson
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU