Tutuka turut mengapresiasi rencana alokasi anggaran infrastruktur energi pada 2027 yang disebut mencapai Rp22 triliun. Anggaran tersebut ditujukan untuk pembangunan jaringan transmisi pipa dan jaringan gas.
“Baru untuk anggaran tahun 2027 nanti, infrastruktur pembangunan jaringan transmisi pipa dan jaringan gas mendapatkan alokasi mencapai Rp22 triliun, suatu capaian bersejarah,” kata Tutuka.
Ia menilai pembangunan infrastruktur menjadi kebutuhan penting untuk menghubungkan sumber energi dengan pusat konsumsi dan kawasan industri. Infrastruktur yang memadai juga diperlukan agar potensi peningkatan produksi gas bumi dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat dan dunia usaha.
Bagi Indonesia yang memiliki wilayah kepulauan luas, konektivitas energi antardaerah dinilai berperan penting dalam memperkuat distribusi dan pemanfaatan sumber daya energi.
Pembaruan UU Migas Dinilai Krusial
Selain pengembangan sumber daya dan infrastruktur, Tutuka menempatkan pembaruan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagai agenda strategis berikutnya.
“The greatest success in energy sector is about to come, yaitu Undang-undang Migas,” ujar Tutuka.
Ia berharap regulasi baru tersebut mampu memperkuat tata kelola sektor migas, memberikan kepastian bagi kegiatan usaha hulu dan hilir, serta mengakomodasi perkembangan kebutuhan energi nasional dalam jangka panjang.
“Kita semua harapkan UU Migas baru yang akan hadir nanti tidak hanya menancapkan fondasi kuat tata kelola Migas, tetapi juga sebagai karya monumental untuk beberapa dekade ke depan dg menghantarkan transisi energi Indonesia,” tuturnya.
Tutuka menilai, keberhasilan agenda energi nasional bergantung pada kesinambungan kebijakan yang mencakup pemanfaatan sumber daya domestik, pengembangan energi terbarukan, pembangunan infrastruktur, hilirisasi, dan pembaruan regulasi.
Rangkaian kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat kemandirian energi sekaligus meningkatkan nilai tambah sumber daya alam bagi perekonomian Indonesia.



