Gugatan PSI Soal Izin Pendirian Rumah Ibadah Ditolak MA

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gugatan PSI (Partai Solidaritas Indonesia) terkait aturan izin pendirian rumah ibadah, di tolak MA (Mahkamah Agung). Dalam gugatannya, PSI minta agar aturan tersebut dihapus.

“Tolak permohonan HUM,” demikian amar singkat putusan MK yang dikutip Holopis.com dari website MA, Minggu (11/6).

Putusan itu dibuat, ketua majelis adalah Yulius dengan anggota Yodi Martono Wahynadi dan Is Sudaryono. Ada pun panitera pengganti Febby Fajrurrahman.

Aturan yang digugat PSI yakni, Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2006 dan No 8 Tahun 2006 terkait Pendirian Rumah Ibadat.

Selain itu, PSI juga mengajukan uji materi ke MA dengan dua pemohon lain, meminta agar rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam memperoleh IMB rumah ibadat yang diisyaratkan PBM dihapus.

Sebelumnya Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, mendorong hadirnya aturan hukum yang lebih kuat, lebih adil, dan tidak diskriminatif terkait pendirian rumah ibadat.

“Intinya, kami optimis dan gembira sekali dengan perbincangan hari ini, ada semangat yang sama dari Gus Menteri agar semua orang lebih mudah mendirikan rumah ibadah. Kami berharap ini bisa menjadi legacy yang baik dari pemerintahan Pak Jokowi dan Gus Menteri Yaqut,” katanya.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Ronalds Petrus Gerson
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU