Kecaman lebih keras disampaikan Jhon Sitorus.
Ia menilai dugaan korupsi dana kebencanaan sebagai tindakan yang sangat keji karena berpotensi mengganggu pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak bencana.
Jhon bahkan mendesak agar para pelaku dijatuhi hukuman mati.
Ia meminta proses hukum berjalan serius dan tidak memberikan ruang bagi pihak-pihak yang terbukti terlibat untuk menghindari pertanggungjawaban.
Dalam pernyataannya, Jhon melontarkan kritik tajam terhadap pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Ini lebih JAHAT dari gerombolan SETAN dan keluarganya. Memakan dana kebencanaan berarti secara tidak langsung membunuh mereka-mereka yang sedang bertahan di pengungsian karena kekurangan logistik yang seharusnya dikirim oleh BNPB,” tuturnya.
Ia juga meminta masyarakat terus mengawal penanganan perkara tersebut.
Menurut Jhon, penegakan hukum harus memastikan bahwa siapa pun yang terbukti bersalah diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, tuntutan hukuman mati yang disampaikan Jhon merupakan sikap pribadinya terhadap perkara tersebut.
Jenis hukuman bagi para tersangka tetap harus ditentukan melalui proses peradilan berdasarkan hukum dan fakta yang terbukti.
Di tengah gelombang kecaman tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai kebencanaan di lingkungan BNPB.
Salah satu tersangka disebut merupakan adik Kepala BNPB, Letnan Jenderal Suharyanto.
Namun, hubungan keluarga tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pihak lain di luar orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.



