JAKARTA, HOLOPIS.COM – Skandal 321 WNA judi online di Hayam Wuruk bikin geger. Aktivis mendesak Kepala Imigrasi Jakarta Barat dicopot.
Terbongkarnya markas judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, membuat publik geger.
Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) diamankan dalam pengungkapan besar yang dilakukan aparat kepolisian.
Kasus ini kini tak hanya menyeret dugaan praktik judi online lintas negara, tetapi juga memicu sorotan tajam terhadap sistem pengawasan keimigrasian di Jakarta Barat.
Koordinator Nasional Koalisi Aktivis Muda Indonesia (KAMI), Novan Ermawan, menyebut keberadaan ratusan WNA yang diduga terlibat jaringan judi online itu menjadi alarm serius bagi negara.
Menurut Novan, sulit diterima akal sehat jika operasi ilegal berskala besar dapat berjalan di pusat ibu kota tanpa terdeteksi sejak awal.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini alarm keras bahwa ada kegagalan serius dalam pengawasan orang asing,” ujar Novan dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).
Ia mempertanyakan bagaimana ratusan WNA bisa masuk ke Indonesia, menetap dalam waktu lama, hingga menjalankan aktivitas ilegal tanpa pengawasan ketat dari pihak terkait.
KAMI pun mendesak Direktorat Jenderal Imigrasi segera membuka secara transparan status keimigrasian seluruh WNA yang diamankan.
Mulai dari jalur masuk ke Indonesia, jenis dokumen yang digunakan, hingga pihak sponsor atau penjamin para WNA tersebut.
Tak hanya itu, KAMI juga meminta dilakukan audit investigatif terhadap sistem pengawasan orang asing di wilayah Jakarta Barat.
Novan menilai kasus ini berpotensi menunjukkan adanya kelemahan fatal dalam pengawasan keimigrasian.
“Kalau ratusan WNA bisa menjalankan operasi ilegal skala besar tanpa terendus, publik patut curiga ada titik lemah serius yang harus dibongkar,” tegasnya.
Sorotan paling tajam diarahkan kepada jajaran Imigrasi Jakarta Barat.
KAMI secara terbuka mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mencopot Kepala Imigrasi Jakarta Barat yang dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap WNA.
Desakan pencopotan itu muncul karena publik dinilai membutuhkan langkah tegas, bukan sekadar penindakan di lapangan tanpa evaluasi internal.
Selain meminta audit internal, KAMI juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut melakukan monitoring dan pendalaman jika ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan atau praktik transaksional yang membuat jaringan judi online internasional tersebut bisa beroperasi.
Menurut KAMI, evaluasi hukum dalam kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara jika ditemukan unsur penyalahgunaan jabatan, perkara tersebut dapat berkembang ke ranah tindak pidana korupsi.
“KAMI menegaskan Indonesia bukan tempat aman bagi sindikat kejahatan digital internasional. Siapa pun yang lalai atau membiarkan harus dimintai pertanggungjawaban,” kata Novan.
Kasus 321 WNA judi online di Hayam Wuruk kini menjadi perhatian publik luas dan memicu pertanyaan besar soal seberapa kuat pengawasan negara terhadap aktivitas warga asing di Indonesia.



