HOLOPIS.COM, JAKARTA – Proses perebutan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/10). Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, pihak Ruben disebut telah menyerahkan 13 alat bukti melalui sistem peradilan elektronik atau e-court.
Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, yang menyebut pihaknya mengetahui jumlah bukti yang diajukan Ruben melalui sistem tersebut. Namun, isi dan bentuk dokumen yang diserahkan masih perlu diperiksa lebih lanjut.
“Menurut yang kami dapat tadi dari e-court, mereka menyampaikan kurang lebih 13 bukti. Apa buktinya, ya nanti kita baru bisa pastikan setelah sidangnya,” ujar Chris, dikutip Holopis.com, Rabu (14/10).
Chris mengatakan, pihak Sarwendah akan meneliti keabsahan dokumen yang diajukan sebelum menentukan langkah selanjutnya. Pemeriksaan itu mencakup keaslian serta bentuk dokumen, apakah berupa salinan atau dokumen asli.
“Nanti kita cek keasliannya seperti apa, apakah fotokopi, apakah asli. Minggu depan mungkin giliran kami yang akan mengeluarkan bukti surat yang kami punya,” tegasnya.
Dengan demikian, pihak Sarwendah berencana mengajukan bukti surat pada persidangan pekan depan setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dari pihak Ruben.
Sementara itu, Ruben Onsu dan Sarwendah sama-sama tidak hadir dalam persidangan kali ini. Proses pembuktian diwakilkan kepada tim kuasa hukum masing-masing.
Kuasa hukum Sarwendah lainnya, Abraham Simon, menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan dokumen yang diajukan para pihak. Karena itu, peran kuasa hukum menjadi penting untuk memastikan bukti yang disampaikan memenuhi ketentuan hukum.
“Ya memang kan ini agendanya baru pembuktian ya, dan memang peran kuasa hukum lebih dikedepankan karena kita akan mengecek, memvalidasi apakah bukti-bukti yang diajukan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” jelas Abraham.



