Saksi lain Amir menjelaskan sekitar tahun 2022, dia menyarankan agar seluruh bagian AVF diganti dengan yang baru.
Hanya saja saat dicecar JPU soal harga AVR yang mencapai 1, 3 juta AS. Amir bungkam dan mengaku tidak tahu.
Sementara itu Kasi Penuntutan pada Aspidsus pada Kejati Bengkulu Dr. Arief Wirawan yang ditemui usai persidangan mengungkapkan pada proyek penggadaan SKU, keuntungan yang diperoleh terdakwa miliaran rupiah.
Keuntungan tersebut diperoleh dari Mark up penjualan SKU dan AVR. Modusnya, berawal saat PT. Hensan melakukan Purchase Order (PO) ke PT. Yokogawa terkait pembelian SKU.
Harga SKU yang dibeli PT. Yokogawa dari PT. Hensan Rp 17 miliar, namun saat dijual ke PLN mencapai Rp 32 miliar.
Hal sama dengan AVR, PT. Austindo melakukan Mark up dari semula Rp 15 miliar dari PT. Emerson, dijual ke PLN capai Rp 21 miliar.
“Dari semua Terdakwa yang punya peran cukup besar adalah Nehemia, hampir semuanya dia yang mengatur,” kata Arief.
Nehemia Indrajaya bisa disebut residivis, karena Direktur PT. Truba Engineering Indonesia pernah dipidana perkara terkait proyek di PT. PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) dan kasus korupsi PLTU Bukit Asam.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN. Palembang memvonis 6 tahun penjara, April 2025, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dan uang pengganti Rp Rp 17, 5 miliar dalam kasus retrofit sootblowing di PLTU Bukit Asam.



