Pimpinan KPK Tak Otomatis Penyidik, Status Tersangka Silmy Karim Dipertanyakan

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penetapan Silmy Karim sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan. Kali ini, Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) mempertanyakan kewenangan pejabat yang menandatangani penetapan tersangka tersebut dalam perkara yang kini diuji melalui praperadilan.

Sorotan itu muncul di tengah sidang praperadilan Silmy Karim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam perkara tersebut, Silmy menggugat sejumlah dokumen KPK, termasuk Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 917.1 Tahun 2026 tentang penetapan dirinya sebagai tersangka.

FORSIBER, melalui Hamdi Putra, menilai persoalan kewenangan perlu diperiksa secara cermat oleh hakim praperadilan.

Menurutnya, perubahan Undang-Undang KPK pada 2019 membuat status pimpinan KPK tidak lagi secara otomatis melekat sebagai penyidik dan penuntut umum seperti pengaturan sebelumnya.

UU Nomor 19 Tahun 2019 memang mengubah sejumlah ketentuan dalam UU KPK sebelumnya, termasuk pengaturan mengenai struktur dan kewenangan penyidik KPK.

Karena itu, FORSIBER menilai keberadaan SK Pimpinan KPK Nomor 917.1 Tahun 2026 perlu dilihat secara utuh. Bukan hanya nomor suratnya, tetapi juga siapa yang menandatangani, kewenangan yang dimiliki, serta bagaimana prosedur penetapan tersangka dilakukan.

FORSIBER berpandangan, sifat kolektif kolegial pimpinan KPK menjelaskan mekanisme pengambilan keputusan internal, tetapi tidak dengan sendirinya menjadi dasar untuk mengabaikan persyaratan kewenangan dalam hukum acara pidana.

“Persoalan ini menyangkut kewenangan negara untuk membatasi kebebasan seseorang. Klaim bahwa seluruh proses telah sah harus dibuktikan melalui isi keputusan, kewenangan penandatangan, serta pemenuhan prosedur, bukan sekadar mengandalkan nomor surat atau kedudukan tinggi pejabat,” ujar Hamdi Putra dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (22/9/2026).

KUHAP Baru Ikut Disorot

Persoalan tersebut juga dikaitkan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. UU ini antara lain mengatur kembali kewenangan penyelidik dan penyidik sekaligus memperkuat mekanisme praperadilan.

Dalam perkara Silmy, FORSIBER menilai hakim perlu memeriksa apakah SK pimpinan tersebut merupakan keputusan internal yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik yang berwenang, atau justru menjadi dasar tunggal dalam penetapan tersangka.

Dengan begitu, pemeriksaan dokumen asli dinilai penting untuk melihat rangkaian proses secara lengkap.

Di sisi lain, KPK telah memberikan jawaban dalam sidang praperadilan.

KPK menyatakan penetapan Silmy sebagai tersangka telah dilakukan sesuai aturan. Lembaga tersebut juga menyebut Silmy sudah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan penetapan tersebut didasarkan pada lebih dari dua alat bukti.

“KPK menyebut Silmy sudah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyatakan prosedur yang dilakukan sudah sesuai dengan UU,” demikian posisi KPK dalam persidangan.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Ronalds Petrus Gerson
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU