Selain itu, upaya tersebut disertai dengan penerimaan fee percepatan daripada jemaah. Yaqut disebut mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
Perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622,09 miliar. Kerugian keuangan negara itu merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 06/LHP/I/21/02/2026 tertanggal 20 Februari 2026 tentang penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.
KPK sebelumnya menyebut, Rizky Fisa Abadi selaku Kasubdit Kemenag diarahkan oleh Gus Alex untuk melonggarkan kebijakan terkait T0 saat menyusun Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Tahun 2023.
Kemudian, Rizky selama Mei-Juni 2023 bertemu dengan sejumlah asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) terkait penyerapan kuota haji khusus tambahan sebanyak 640 peserta.
Rizky lalu diduga menentukan kuota untuk 54 biro haji khusus yang bisa berangkat tanpa mengantre. Rizky bahkan diduga memberikan perlakuan khusus kepada biro haji khusus tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan.
Rizky juga disebut memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan biaya percepatan haji khusus dengan memakai kuota haji khusus tambahan dari biro haji khusus. Biayanya disebut sebesar 5.000 dolar AS atau sekitar Rp 84 juta per kuota.
Kemudian, dugaan biaya percepatan tersebut diberikan Rizky kepada Yaqut, Gus Alex, serta sejumlah pejabat di Kemenag.



