Percakapan tersebut ditemukan dari barang bukti satu unit iPhone 14 Pro milik Rizky Fisa. Jaksa membacakan pesan mengenai PT Raudah yang disebut hanya memperoleh tambahan kuota untuk tiga orang dan meminta tambahan satu jemaah karena terdapat pasangan suami-istri yang terpisah.
“Assalamualaikum Pak Dirjen, maaf mengganggu untuk tambahan kuota PT Raudah Eksati hanya dapat tambahan 3 orang. Mohon kebijakan Pak Dirjen bisa ditambah satu untuk keluarga terpisah karena suaminya masuk istrinya tidak. Terima kasih Pak Dirjen,” kata jaksa membacakan percakapan tersebut.
Diduga pesan itu datang dari pihak PT Raudah Eksati kepada Hilman. Lalu Hilman meneruskan pesan itu ke Nur Arifin.
“Nah, ini kemudian ini Saudara balas: ‘Baik Pak Dirjen. Sudah kami perintahkan ke Kasubdit HK Mas Rizki untuk menindaklanjutinya mohon arahan’,” kata jaksa.
“Nah yang saya ingin tanyakan di sini, terkait dengan chat ini, ini permintaan apa, untuk memasukkan jemaah dari PT Raudah?,” tanya jaksa.
“Ya, ada usulan tambahan,” jawab Nur Arifin.
Permintaan itu kemudian diteruskan Nur Arifin ke kepada Rizky Fisa untuk ditindaklanjuti. “Kemudian Bapak teruskan ke Rizki Pisa untuk ditindaklanjuti. Betul ya?,” cecar jaksa.
“Ya,” jawab Nur Arifin.
Soal kedekatan itu dibantah Gus Alex dalam persidangan. “Saya menolak keterangan itu,” tegas Gus Alex.
Gus Alex sebelumnya didakwa oleh Jaksa KPK memperkaya diri sendiri, pihak lain dan korporasi terkait pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024. Gus Alex disebut diperkaya USD 5.233.800 dan Rp 330 juta.
Dugaan perbuatan melawan hukum itu dilakukan Gus Alex bersama-sama Menteri Agama (Menag) RI Periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Sementara itu Gus Yaqut disebut diperkaya 271.500 dolar Amerika Serikat (USD) atau sekitar Rp 4,8 miliar. Dalam dakwaan juga disebut 25 orang dan 313 travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang turut diperkaya.
Pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 disebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK).



