JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa kepastian penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan komitmen DPR RI yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Dasco setelah Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (27/8/2026) menetapkan target penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.
“Kepastian penyelesaian RUU Perampasan Aset adalah komitmen yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” kata Dasco dalam keterangannya, Kamis (27/8).
Dasco mengatakan, penetapan target tersebut menjadi pegangan dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR.
Menurutnya, DPR juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses legislasi tersebut.
Usai rapat paripurna, Dasco bersama Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Pertemuan tersebut menjadi kesempatan bagi pimpinan DPR untuk menyerap aspirasi yang disampaikan masyarakat terkait agenda legislasi, termasuk pembahasan RUU Perampasan Aset.
Dasco menyebut DPR akan memberikan salinan risalah rapat paripurna kepada AMPB. Dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi pegangan bagi masyarakat dalam mengawal komitmen penyelesaian RUU tersebut.
“Kami akan memberikan salinan risalah paripurna sebagai pegangan, sekaligus membuka ruang bagi masyarakat mengawasi proses pembahasan,” ujarnya.
Dasco menegaskan DPR menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai. Ia memastikan proses pembentukan undang-undang akan tetap berjalan sesuai dengan komitmen yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna.
“DPR menghormati hak masyarakat menyampaikan aspirasi secara damai, dan memastikan proses legislasi ini berjalan sesuai komitmen,” tegasnya.
Dengan penetapan target 15 Desember 2026, DPR kini memiliki tenggat waktu yang menjadi acuan dalam proses penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Komitmen tersebut sekaligus membuka ruang pengawasan publik terhadap perkembangan pembahasan regulasi yang selama ini menjadi salah satu tuntutan masyarakat.



