Gus Alex sempat menanggapi pengakuan Rizky. Gus Alex membantah jika uang Rp 200 juta dan Rp 300 juta merupakan pinjaman. Terkait uang Rp 200 juta, kata Alex, dirinya meminta Rizky membantu menyiapkan uang lantaran adanya permintaan dari pimpinan Komisi VIII DPR RI.
Adapun penyerahan fulus yang disebut uang tambahan reses terjadi 27 November 2023. Alex menyebut penyerahan uang terjadi menjelang keputusan rapat kerja pengambilan keputusan terkait dengan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk tahun) 2024 antara Komisi VIII dengan Kementerian Agama.
“Atas dana sejumlah Rp 200 juta yang saudara saksi sampaikan bahwa saya meminjam dana tersebut dari saksi kemudian saya meminta saksi membantu menyiapkan dana tersebut dan menyerahkan kepada dua orang staf pimpinan komisi VIII DPR RI pada tanggal hal tersebut penyerahan pada tanggal 27 November 2023 menjelang keputusan rapat kerja Komisi VIII dengan kementerian Agama di komplek Senayan DPR RI,” ucap Gus Alex.
Terkait uang Rp 300 juta, kata Gus Alex, bukan merupakan pinjaman lantaran sebelumnya dirinya saat di Jeddah Arab Saudi meminta Rizky untuk menukarkan uang miliknya dalam bentuk pecahan riyal sekitar 70.000 ke mata uang rupiah.
“Saya membantah keterangan saksi bahwa saya meminta uang sejumlah 300 juta yang diserahkan kepada driver saya karena sekira kurang lebih 300 juta tidak percis 300 juta tersebut adalah nilai hasil penukaran uang saya sejumlah 70.000 melalui saksi yang saya serahkan di Jedah dengan kesepakatan saya terima di Indonesia dalam mata uang rupiah,” ungkap Gus Alex.
Dalam tanggapannya, Gus Alex juga membantah beberapa keterangan Rizky lainnya. Salah satu keterangan Rizky yang dibantah adalah penyebutan Gus Alex yang meminta mengharmonisasikan aturan terkait kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dengan tujuan mengakomodir kepentingan asosiasi haji atau PIHK.
Saking geramnya atas sejumlah pengakuan Rizky, Gus Alex bahkan sempat menantang untuk melakukan sumpah mubahalah. “Terhadap keterangan saudara saksi Rizky Fisa Abadi saya mengajukan sumpah mubahalah untuk mempertanggung jawabkan pernyataan dan keterangan dibawah sumpah saya dan sumpah dibawah saudara saksi,” tegas Gus Alex.
Dalam kesaksiannya, Rizky menyatakan tetap dengan keterangannya. Lalu, kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab menanggapi tantangan sumpah mubahalah kepada Rizky.
“Bahwa klien kami mengajukan sumpah mubahalah, sumpah mubahalah di dalam Islam itu sumpah tertinggi yang mulia, karena beliau sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi. Hanya itu lah yang dipasrahkannya kepada Allah. Sumpah mubahalah ini buka main-main Yang mulia,” kata Wa Ode.
“Baik, kami akan catat,” kata Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani menimpali.
Usai persidangan, Gus Alex kembali mempertegas posisi uang Rp 200 juta dan Rp 300 juta yang diklaimnya bukan merupakan pinjaman. Bahkan di luar uang Rp 200 juta untuk pimpinan Komisi VIII saat itu, kata Gus Alex, dirinya mengeluarkan uang tambahan Rp 300 juta dari kocek pribadinya.
“Yang 200 (minta bantu). Yang 300 itu uang saya, nuker tapi dia tidak akui. Nah yang untuk DPR itu ada tambahan 300 lagi dari saya. Itu 27 November 2023, menjelang rapat kerja pengambilan keputusan terkait dengan BPIH 2024, jadi BPIH 2024 diputuskan di 27 November 2023. Nah saat menjelang keputusan itu sehari sebelumnya ada permintaan tambahan uang reses,” ucap Gus Alex.
Disinggung sosok pimpinan Komisi VIII DPR saat itu, Gus Alex belum mau mengungkapnya. Diketahui saat itu Komisi VIII DPR RI dipimpin oleh Ashabul Kahfi (Ketua), Diah Pitaloka (Wakil Ketua), TB. Ace Hasan Syadzily (Wakil Ketua), Abdul Wachid (Wakil Ketua), dan Marwan Dasopang (Wakil Ketua).



