“Nanti ada waktunya kita sampaikan,” kata Gus Alex.
Rizky bersaksi untuk empat terdakwa yakni, Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 bersama-sama Gus Alex, Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham. Selain menguntungkan diri sendiri, perbuatan rasuah itu menguntungkan sejumlah pihak, termasuk para PIHK, serta merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (Rp 622 miliar).



