HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komitmen pemerintah di sektor pendidikan tak hanya soal sekolah dan kuliah gratis. Presiden Prabowo Subianto juga mendorong peningkatan kesejahteraan sekaligus kualitas guru, termasuk perubahan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai 2027.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan hal tersebut setelah mengikuti rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Mu’ti menjelaskan, guru PNS selama ini menerima gaji yang bersumber dari APBN. Sementara untuk guru PPPK, pemerintah memiliki skema penuh waktu dan paruh waktu.
Mulai 2027, guru PPPK paruh waktu akan diarahkan menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan itu juga disertai pembiayaan tunjangan dari pemerintah pusat.
“Guru negeri, guru PNS itu dibiayai oleh APBN. Nah, guru PPPK, selama ini masih ada dua kan, PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Guru PPPK paruh waktu mulai tahun 2027 itu akan menjadi penuh waktu,” kata Mu’ti.
Ia menambahkan, perubahan status tersebut akan diikuti dengan pembiayaan tunjangan dari pemerintah pusat.
“Tentu saja tunjangannya semuanya akan dibiayai oleh pemerintah pusat. Nah, ini yang juga menjadi komitmen baru dari Bapak Presiden,” ujarnya.
Rencana tersebut juga sejalan dengan penyesuaian anggaran Kemendikdasmen 2027. Kementerian menyebut tambahan Rp23 triliun dialokasikan untuk mendukung gaji dan tunjangan guru yang beralih dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Bagaimana Nasib Guru Non-ASN?
Untuk guru non-ASN, pemerintah tetap membuka kesempatan mengikuti seleksi PNS maupun PPPK.
Namun, bagi guru non-ASN yang belum lolos seleksi, statusnya tetap sebagai guru non-ASN. Penggajian dapat menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau guru non-ASN yang dia tidak lulus tes PPPK atau tidak lulus PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS,” kata Mu’ti.
Menurut Mu’ti, dana BOS sendiri dapat digunakan untuk sejumlah kebutuhan sekolah. Mulai dari operasional, pembayaran guru non-ASN, perbaikan ringan fasilitas sekolah, hingga kegiatan ekstrakurikuler.
Untuk sekolah negeri, pemerintah mengalokasikan porsi 20 persen dana BOS yang dapat digunakan untuk operasional dan gaji guru non-ASN.
“Kalau guru PNS digaji oleh pusat, dan nanti guru PPPK juga pada waktunya akan digaji oleh pusat, dan guru non-ASN yang mengajar di negeri dapat dibayar dari dana BOS, yang persentasenya 20 persen dari dana BOS bisa untuk operasional gaji guru non-ASN di sekolah negeri,” ujar Mu’ti.




