Selain zona tersebut, larangan juga berlaku dalam radius 1 kilometer dari pulau-pulau baru di sektor barat laut dan tenggara Anak Krakatau.
Kedua pulau baru itu ditandai dalam peta kawasan rawan bencana sebagai lokasi yang berpotensi menjadi pusat erupsi baru.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mendekati area tersebut meskipun situasi di sekitarnya tampak normal.
Badan Geologi turut mengingatkan potensi bahaya berupa lontaran batu pijar, hujan abu lebat, aliran lava, serta erupsi sekunder.
Ancaman terakhir dapat muncul ketika lava panas bersentuhan dengan air laut atau air hujan.
Kondisi tersebut membuat kepatuhan terhadap zona larangan menjadi hal penting.
Masyarakat sebaiknya tidak mengambil risiko dengan mendekati kawasan gunung api untuk melihat aktivitas erupsi secara langsung.
Peningkatan status Anak Krakatau juga menjadi perhatian bagi warga yang tinggal di wilayah pesisir Banten dan Lampung.
Badan Geologi mengimbau masyarakat agar tidak terpancing kabar yang menyebut erupsi Anak Krakatau akan memicu tsunami.
Warga diminta tetap tenang dan menjalankan aktivitas seperti biasa dengan memperhatikan informasi resmi dari pihak berwenang.
Pemantauan aktivitas gunung api akan terus dilakukan.
Status Siaga dapat dievaluasi kembali secara berkala atau apabila ditemukan perubahan aktivitas yang signifikan.
Selama belum ada laporan evaluasi terbaru, status Level III tetap berlaku.



