Berkas Perkara Tersangka Laskar FPI Hanya Berumur Singkat

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COM- Bareskrim Polri menghentikan kasus dugaan penyerangan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) terhadap anggota polisi di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan status tersangka enam anggota Laskar FPI tersebut gugur.
“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).
Sebelumnya, Polri menetapkan enam anggota laskar FPI yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 sebagai tersangka.
Argo menjelaskan menjelaskan, penghentian kasus ini sesuai dengan Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.
Dengan demikian, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum. (Sel)

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Selvi Anggriani
Selvi Anggriani
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU