HOLOPIS.COM, JAKARTA – Buat warga Jakarta yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, ada lima lokasi layanan SIM Keliling yang bisa didatangi pada Sabtu ini. Layanan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas ini untuk memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Namun, ada sejumlah dokumen dan persyaratan yang perlu disiapkan sebelum mendatangi lokasi.
5 Lokasi SIM Keliling Jakarta
Berdasarkan informasi melalui akun Instagram @tmcpoldametro, berikut lima titik pelayanan SIM Keliling di Jakarta pada Sabtu (7/11/2026):
- Lobby depan Mal Grand Cakung, Jakarta Timur.
- Lobby utama LTC Glodok.
- Area parkir samping Universitas Trilogi, Jakarta Selatan.
- Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat.
- Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Seluruh layanan tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM
Sebelum berangkat, pemohon perlu memastikan seluruh dokumen persyaratan sudah tersedia agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Berikut dokumen yang harus disiapkan:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- SIM lama beserta fotokopinya.
- Bukti pemeriksaan kesehatan.
- Bukti tes psikologi.
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Sementara itu, pemilik SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa memperpanjang melalui layanan keliling. Mereka harus mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM
Untuk biaya administrasi, tarif perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Polri.
Berikut rincian biayanya:
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000.
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000.
- Tes psikologi: Rp100.000.
- Pemeriksaan kesehatan: Rp50.000.
Dengan demikian, estimasi biaya keseluruhan yang perlu disiapkan adalah Rp230.000 untuk SIM A dan Rp225.000 untuk SIM C.
Masa Berlaku SIM Bukan Lagi Mengikuti Tanggal Lahir
Pengendara juga perlu memahami bahwa masa berlaku SIM saat ini dihitung selama lima tahun sejak tanggal penerbitan.
Artinya, tanggal kedaluwarsa SIM tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik, melainkan berdasarkan tanggal dokumen tersebut diterbitkan.
Karena itu, masyarakat disarankan memeriksa tanggal kedaluwarsa SIM agar tidak terlambat melakukan perpanjangan.
Kepemilikan SIM yang masih aktif merupakan salah satu kewajiban bagi pengendara kendaraan bermotor.
Berdasarkan Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dapat dikenakan sanksi.
Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Jadi, bagi warga Jakarta yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, layanan SIM Keliling bisa menjadi alternatif untuk mengurus perpanjangan dengan lebih mudah.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!