Panja DPR Ubah Judul RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya

0 Shares
Ukuran Teks:
20
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA— Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI menyepakati perubahan judul RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya.

Perubahan tersebut menegaskan korupsi sebagai fokus utama pengaturan perampasan aset, sejalan dengan aspirasi masyarakat yang menginginkan aset hasil kejahatan korupsi dapat dirampas.

Direktur Jenderal Peraturan Perundangan-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, menjelaskan, penambahan judul tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya dimaksudkan untuk memperjelas cakupan kejahatan yang dapat dikenai perampasan aset.

“Pemerintah mengusulkan untuk perubahan judul menjadi perampasan aset terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya. Hal ini didasarkan untuk mempertegas ruang lingkup tindak pidana yang dapat dilakukan perampasan aset terutama untuk tindak pidana korupsi,” kata Dhahana saat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut judul sebelumnya masih terlalu umum dan belum menunjukkan secara tegas sasaran utama regulasi tersebut. Meski demikian, ia memastikan tindak pidana lain tetap dapat masuk dalam pengaturan, tetapi jenis dan batasannya akan dibahas lebih lanjut dalam batang tubuh RUU.

“Walaupun nanti dalam batang tubuh ada pembahasan tindak pidana lainnya itu hanya hanya terbatas ada beberapa tindak pidana yang nanti akan kita sepakati,” ujar Habiburokhman.

Dalam pembahasan itu, Habiburokhman turut menyinggung tindak pidana lain yang memiliki karakteristik serupa, seperti investasi bodong dan penipuan berkedok perjalanan umrah. Namun, ia menegaskan bahwa penambahan kategori tersebut tidak mengubah perhatian utama RUU, yakni pemberantasan korupsi.

“Tapi yang penting dari judul ini sudah nendang, Pak. Judulnya nendang bahwa kita ini konsepnya apa? Memang kita menyerap aspirasi masyarakat bahwa konsen utamanya undang-undang ini adalah tindak pidana korupsi,” katanya.

Penegasan tersebut juga mendapat dukungan dari anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo. Ia menilai pencantuman tindak pidana korupsi dalam judul mencerminkan dorongan publik sejak awal agar aset milik pelaku korupsi menjadi sasaran utama perampasan.

“Karena memang dari awal semangat dari publik atau suara masyarakat yang mau dirampas itu aset pelaku tindak pidana korupsi. Jadi memang konsen di Undang-Undang Perampasan Aset ini adalah tentang tindak pidana korupsi,” kata Rudianto.

Setelah mendengar pandangan anggota dan penjelasan pemerintah, Habiburokhman meminta persetujuan atas perubahan judul tersebut. Usulan itu disepakati oleh Panja dan pemerintah sehingga DIM pertama dinyatakan selesai dibahas.

“Oke, ya? Terima, ya? Ya, Pemerintah ya ketok ya? Bismillahirrahmanirrahim. Wah, satu DIM sudah selesai,” kata Habiburokhman.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Nur Aisah Zamil
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Nur Aisah Zamil, Muhammad Ibnu Idris
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!