Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Meningkat, Komnas Perempuan Desak Penguatan Kelembagaan

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Maria Ulfah Anshor mendesak pemerintah dan DPR RI memperkuat kewenangan, independensi, serta dukungan anggaran lembaga tersebut menyusul meningkatnya kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di Indonesia.

Desakan tersebut disampaikan Maria seiring dengan data dalam Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2025 mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Angka tersebut meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan menjadi yang tertinggi dalam satu dekade terakhir.

“Kebutuhan sebesar itu belum diimbangi kelembagaan yang memadai. Setelah 28 tahun, dasar hukum Komnas Perempuan masih Peraturan Presiden, sementara anggaran dan sumber daya kami tidak tumbuh seiring dengan beban kerja yang kami lakukan,” kata Maria dalam peringatan HUT ke-28 Komnas Perempuan di Jakarta, dikutip Holopis.com, Kamis (15/10).

Menurut Maria, penguatan kelembagaan diperlukan agar Komnas Perempuan mampu menjalankan mandatnya di tengah tingginya kebutuhan penanganan kasus. Ia juga menyoroti pentingnya independensi, terutama ketika kekerasan terhadap perempuan melibatkan aparat atau pejabat negara.

Dalam tiga tahun terakhir, Komnas Perempuan menemukan adanya kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah negara, termasuk kekerasan seksual yang terjadi di ruang-ruang milik negara.

“Independensi bagi kami adalah syarat untuk tetap berdiri bersama korban, termasuk ketika pelakunya adalah aparat atau pejabat negara,” ujar Maria.

Karena itu, ia meminta pemerintah dan DPR RI memperkuat kewenangan serta independensi Komnas Perempuan, disertai dukungan anggaran yang memadai dan berkelanjutan. Maria menegaskan bahwa penguatan tersebut merupakan tanggung jawab negara dalam memenuhi hak perempuan korban kekerasan, bukan sekadar kepentingan institusi.

“Oleh karena itu, kami pada kesempatan ini, sekali lagi mumpung ada Ketua Komisi XIII, sejalan dengan prinsip-prinsip Paris, kami mohon Pemerintah dan DPR RI berkenan sekali lagi memperkuat Komnas Perempuan dalam hal kewenangan dan independensinya disertai anggaran yang memadai dan berkelanjutan,” tuturnya.

Hampir 90 Persen Kasus Terjadi di Ranah Personal

Berdasarkan CATAHU Komnas Perempuan 2025 yang dipaparkan oleh Maria, hampir 90 persen kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan terjadi di ranah personal, termasuk di rumah dan dalam hubungan yang semestinya memberikan rasa aman.

Komnas Perempuan menerima 4.597 pengaduan sepanjang 2025, dengan rata-rata 19 pengaduan per hari. Kekerasan seksual menjadi jenis kekerasan yang paling banyak dilaporkan. Sementara itu, kekerasan berbasis gender online (KBGO) tercatat sebanyak 1.846 kasus, dan terdapat delapan pengaduan femisida.

Maria mengatakan, angka tersebut belum menggambarkan keseluruhan persoalan karena masih banyak korban yang belum berani melapor akibat ketakutan, stigma, dan sistem yang belum berpihak kepada mereka.

“Di balik setiap angka, ada seorang perempuan yang memutuskan untuk bicara, sering kali dengan risiko besar. Mereka mendapatkan ancaman, mendapatkan penyiksaan, tetapi mereka tetap menyampaikan apa yang dirasakannya, dialaminya, dan bertekad tidak boleh terjadi kepada perempuan mana pun,” tuturnya.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Vhina Noviyanti
Darin Brenda Iskarina
Tim Penulis & Editor
Vhina Noviyanti, Darin Brenda Iskarina
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU