Pemerintah Kasih Bea Masuk Plastik 0 Persen, Kok Malah Dievaluasi?

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Insentif bea masuk 0 persen untuk bahan baku plastik yang diberikan pemerintah bakal dievaluasi. Pasalnya, bahan baku yang mendapat fasilitas tersebut mayoritas berbentuk cair, sementara industri hilir justru membutuhkan plastik berbentuk pellet untuk menunjang produksi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut dan membuka ruang bagi masukan dari pelaku industri agar insentif yang diberikan benar-benar sesuai kebutuhan.

“Berdasarkan informasi awal dari pelaku usaha, produk yang dikenakan saat ini mayoritas bahan baku plastik dalam bentuk cair yang tidak sesuai dengan kebutuhan industri hilir kemasan, kebutuhan rumah tangga, pertanian, dan UMKM yang memerlukan bahan baku plastik dalam bentuk pellet,” kata Airlangga dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Bahan Baku Plastik Belum Sesuai Kebutuhan

Menurut Airlangga, evaluasi diperlukan untuk memastikan fasilitas fiskal yang diberikan pemerintah dapat dimanfaatkan secara efektif oleh industri pengguna.

Masukan dari para pemangku kepentingan akan menjadi bahan pertimbangan dalam menilai pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk kesesuaian jenis bahan baku yang mendapat fasilitas dengan kebutuhan industri di dalam negeri.

Pemerintah sebelumnya memberikan insentif berupa bea masuk Most Favoured Nation (MFN) sebesar 0 persen untuk enam pos tarif bahan baku plastik jenis Polyethylene (PE) dan Polypropylene (PP). Fasilitas tersebut berlaku selama enam bulan dan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2026.

Pemberian insentif ini ditujukan untuk menjaga keberlangsungan industri dalam negeri di tengah dinamika pasar global dan kenaikan harga bahan baku.

Airlangga menjelaskan, pemerintah mempertimbangkan kondisi pasokan domestik serta perkembangan harga internasional sebelum memberikan fasilitas tersebut.

“Urgensi utamanya untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri dengan memperhatikan kondisi pasokan dalam negeri dan perkembangan harga di pasar internasional,” ujar dia.

Berdasarkan data harga internasional per 13 Oktober 2026, harga Polypropylene tercatat naik sekitar 42,79 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, harga Polyethylene meningkat sekitar 27,87 persen.

Kenaikan tersebut menjadi salah satu faktor yang mendorong pemerintah memberikan insentif untuk membantu industri menjaga efisiensi biaya produksi.

Pemerintah Buka Peluang Penyempurnaan Kebijakan

Melalui kebijakan bea masuk 0 persen, pemerintah berharap industri plastik nasional dapat mempertahankan kegiatan usaha dan mengendalikan biaya produksi di tengah kenaikan harga bahan baku.

Namun, pelaksanaannya tetap akan dievaluasi. Pemerintah ingin memastikan fasilitas yang diberikan tidak sekadar tersedia di atas aturan, tetapi juga benar-benar bisa dimanfaatkan oleh industri yang membutuhkan.

Airlangga mengatakan, masukan dari berbagai pihak akan dipertimbangkan untuk menyempurnakan kebijakan tersebut. Ia juga menyoroti perlunya pendalaman terkait waktu penerbitan insentif dan kesesuaiannya dengan kondisi industri.

“Kami akan mendengar masukan dari berbagai pihak untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini efektif dan manfaat fasilitas dapat dirasakan secara tepat sasaran oleh industri pengguna. Tentu menjadi catatan terkait penerbitan insentif yang cukup lama dari keputusan Rakor, sehingga perlu didalami lagi terkait efektivitas dan kontekstualisasinya,” katanya.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Ronalds Petrus Gerson
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU