OTT BNPB, KPK Sita Aset Kripto Bernilai Miliaran Rupiah

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyita barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan nilai sekitar Rp 3,3 miliar. Salah satu barang bukti aset yang disita KPK berupa kripto dengan nilai setara lebih dari Rp 1 miliar jika dikonversi dalam rupiah saat ini.

“Lebih kurang sekitar Rp 3,3 miliar. Itu dari beberapa pihak,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di sela kegiatan Jelajah Media di Yogyakarta, seperti dikutip Holopis.com, Rabu 14 Oktober 2026.

Selain kripto, KPK dalam OTT tersebut juga menyita uang tunai dan emas. Barang bukti itu disita dari sejumlah pihak yang diringkus dalam oprasi senyap.

“Ada dalam bentuk kripto,” ucap Setyo.

KPK saat ini sedang mendalami lebih jauh mengenai aset kripto tersebut. Pun termasuk mengenai identitas pemilik aset.

Pendalaman itu akan dilakukan KPK melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berbagai aset itu disita lantaran diduga merupakan barang bukti terkait dugaan suap dan konflik kepentingan terkait proyek pengadaan di BNPB.

“Tentu kami harus pastikan dulu, ya, tentu nanti kami salah satunya bekerja sama dengan otoritas jasa keuangan untuk memastikan bahwa siapa pemilik kripto yang kripto yang terinformasi tersebut,” ujar Setyo.

KPK sendiri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut. Kelimanya, yakni Kasubdit pengelolaan bantuan dan dan kedaruratan BNPB sekaligus PPK di BNPB Gabriel Purwaka Sigit (GPS), adik Kepala BNPB Letjen Suharyanto bernama Bima Setiawan, tenaga ahli Suharyanto bernama Richard Erlangga serta pihak swasta bernama Geri dan Syifa.

Penetapan tersangka ini melalui forum gelar perkara setelah memeriksa 14 orang yang diamankan dalam OTT, Selasa (13/10/2026). KPK menjebloskan para tersangka ke sel tahanan Rutan Gedung Merah Putih KPK

“Tersangka ada lima orang, sudah dimasukkan ke Rutan KPK juga semua. Selanjutnya akan dilakukan prosesnya oleh Direktorat Penyidikan. Jadi ibaratnya sekarang itu statusnya sudah beralih dari Direktorat Penyelidikan ke Direktorat Penyidikan,” tandas Setyo.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Rangga Tranggana
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Muhammad Ibnu Idris
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU