Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Temukan 22 Persoalan dalam Dakwaan, Sebut Ada Kekeliruan Mendasar

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengklaim menemukan 22 persoalan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. Mereka menilai sejumlah persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan pengetikan, melainkan menyangkut substansi dakwaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan 22 persoalan itu terbagi dalam dua bagian, yakni 10 persoalan pada dakwaan pertama mengenai dugaan pemerasan dan 12 persoalan pada dakwaan kedua mengenai TPPU.

“22 masalah di dakwaan ini, itu dibagi menjadi dua. Satu, ada 10 masalah pada dakwaan pertama, dakwaan pertamanya adalah Pasal 12e atau yang biasa disebut pemerasan. Dan 12 masalah atau persoalan pada dakwaan kedua, dakwaan keduanya adalah tindak pidana pencucian uang,” kata Febri dalam doorstop usai sidang membacakan nota perlawanan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

Menurut Febri, salah satu persoalan dalam dakwaan pemerasan adalah tidak adanya uraian mengenai perintah atau arahan Febrie kepada Ferry Yanto Hongkiriwang untuk menakut-nakuti Tan Kian. Ia juga menyoroti peran Ferianto yang disebut dalam dakwaan, tetapi hingga kini menurutnya belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Di dakwaan sama sekali tidak disebut ada paksaan yang dilakukan oleh Febrie Adriansyah. Sama sekali tidak disebut. Bahkan di dakwaan sama sekali tidak disebut ada perintah atau suruhan atau arahan dari Pak Febrie Adriansyah pada Ferry Hongkiriwang untuk menakut-nakuti Tan Kian,” ujarnya.

Pada dakwaan TPPU, Febri menilai jaksa tidak menguraikan secara jelas perbuatan pencucian uang yang dituduhkan. Ia juga mempersoalkan uraian mengenai gratifikasi, perbedaan nominal uang Rp50 miliar dan Rp55 miliar, serta hubungan penerimaan pihak lain dengan Febrie.

“Dakwaannya pencucian uang, kenapa uraiannya gratifikasi?” kata Febri.

Atas sejumlah persoalan tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menilai surat dakwaan secara cermat melalui nota perlawanan yang telah disampaikan. Febri menegaskan pihaknya berharap seluruh proses persidangan berlangsung objektif dan setiap bukti diuji satu per satu.

“Uji buktinya secara objektif satu per satu, nanti baru kita lihat benar enggak ada pemerasan. Kalau ada pemerasan, siapa pelakunya? Benar enggak para terdakwa ini terlibat?” tuturnya.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Nur Aisah Zamil
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Nur Aisah Zamil, Muhammad Ibnu Idris
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU