Febrie Adriansyah Paparkan Rekam Jejak Tangani Kasus Timah hingga Pertamina

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA— Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memaparkan sejumlah perkara korupsi bernilai besar yang ditangani jajaran tindak pidana khusus selama masa penugasan dan kepemimpinannya.

Ia menyinggung perkara tata kelola minyak mentah dan produksi kilang Pertamina hingga tata niaga timah sebagai bagian dari tanggung jawab institusi dalam menangani penyimpangan yang berdampak pada keuangan negara.

Febrie menjelaskan bahwa penanganan perkara oleh jajaran tindak pidana khusus mencakup persoalan keuangan negara, dana masyarakat, pelayanan publik, hingga pengelolaan sumber daya alam.

“Selama masa penugasan dan kepemimpinan saya, jajaran tindak pidana khusus menangani perkara-perkara yang menyangkut keuangan negara, dana masyarakat, pelayanan publik, dan sumber daya alam,” kata Febrie saat membacakan nota perlawanan di hadapan majelis hakim, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10).

Dalam nota tersebut, Febrie mencantumkan perkara tata kelola minyak mentah dan produksi kilang Pertamina dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp285,017 triliun. Ia juga menyebut perkara tata niaga timah dengan nilai kerugian negara sekitar Rp300 triliun.

“Saya menyampaikan angka-angka di sini untuk menggambarkan tanggung jawab yang pernah dipercayakan kepada saya, bukan untuk mengklaim hasil kerja institusi sebagai prestasi pribadi,” ujarnya.

Selain kedua perkara tersebut, Febrie memaparkan penanganan kasus fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO, PT Duta Palma Group, pengadaan pesawat Garuda Indonesia, hingga proyek BTS 4G Kominfo. Menurutnya, perkara-perkara di sektor strategis berkaitan dengan kepentingan masyarakat, mulai dari penerimaan negara hingga keberlangsungan industri dalam negeri.

“Perkara sumber daya alam menyangkut penerimaan negara, lingkungan, dan dampak kehidupan masyarakat juga menjadi indikasi. Perkara pengadaan serta pelayanan publik menyangkut kualitas layanan yang semestinya diterima rakyat,” kata Febrie.

Ia juga menyoroti dampak penyimpangan terhadap pelaku usaha dan industri nasional. Dalam nota tersebut, Febrie menyebut pelaku usaha, khususnya di sektor tekstil, menghadapi tekanan akibat persaingan dengan barang impor.

“Hal ini berdampak sangat besar, dibuktikan implikasi perbuatan tersebut, pengusaha UMKM dan industri swasta nasional terutama sektor tekstil banyak yang gulung tikar,” ujarnya.

Febrie turut memaparkan rekap kewajiban pembayaran kepada negara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap selama periode 2020–2026, yang dalam nota tersebut tercatat sekitar Rp131,5 triliun. Ia juga menyebut barang rampasan perkara tata niaga timah yang telah diserahkan kepada PT Timah Tbk senilai sekitar Rp1,451 triliun.

“Realisasi itu mencakup beberapa bentuk pemulihan, antara lain pembayaran uang pengganti dan denda, penerimaan uang sitaan, serta penyelesaian atau penyerahan aset,” kata Febrie.

Meski memaparkan rekam jejak penanganan perkara, Febrie menegaskan bahwa jabatan tidak membuat seseorang kebal hukum dan setiap tuduhan tetap harus diuji melalui proses peradilan.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Nur Aisah Zamil
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Nur Aisah Zamil, Muhammad Ibnu Idris
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU