Said Iqbal Tegaskan PHK Sepihak Tak Boleh, Pesangon 0,5 Kali Ditolak

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA— Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal menegaskan perusahaan tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Ia juga mengingatkan perusahaan agar memenuhi ketentuan pesangon sesuai aturan ketika PHK dilakukan.

Pernyataan itu disampaikan Said Iqbal saat menanggapi persoalan pekerja Mitra Pos Indonesia yang status kemitraannya menjadi sorotan. Ia mengaku telah meminta manajemen PT Pos agar tidak memutus hubungan kerja secara sepihak, terutama terhadap pekerja yang menyampaikan kritik atau mengajukan usulan.

“Jangan ada lagi pemutusan sepihak, PHK sepihak. Walaupun mereka tidak menyebutnya PHK, tapi tetap aja itu mengandung unsur PHK sepihak ketika teman-teman mitra ini katakanlah bersikap kritis atau mengajukan usulan,” kata Said saat agenda sidak ke PT Pos Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (14/10).

Menurutnya, manajemen PT Pos menyampaikan rencana verifikasi ulang terhadap pekerja yang sebelumnya berstatus mitra. Proses tersebut harus dilakukan secara sukarela dan dibicarakan bersama serikat pekerja, termasuk bagi mereka yang memilih melanjutkan pekerjaan melalui anak perusahaan.

“Jadi intinya secara sukarela tentu nanti akan didiskusikan dengan serikat buruhnya,” ujarnya.

Said Iqbal juga menyoroti persoalan pekerja TV One yang disebut belum menerima pembayaran. Ia mengatakan sejumlah pekerja media tersebut telah berkomunikasi dengannya dan akan ditemui untuk menggali persoalan yang mereka hadapi.

“Dalam waktu dekat ini minggu ini saya akan ketemu, kita akan gali,” kata Said Iqbal.

Ia menegaskan, perusahaan harus menjalankan proses PHK sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Pekerja perlu dipanggil dan diajak berdiskusi terlebih dahulu. Jika tidak menerima keputusan tersebut, pekerja dapat menempuh jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

“PHK bisa sepihak? Enggak boleh. Dipanggil dulu buruhnya, diajak diskusi. Kalau dia enggak terima, dia bisa menggugat ke PPHI,” ujarnya.

Said Iqbal turut menolak pembayaran pesangon yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ia menegaskan perusahaan tidak boleh begitu saja membayarkan pesangon sebesar setengah kali dari ketentuan yang berlaku.

“Jadi tidak ada lagi pesangon misal 0,5 kali, enggak ada,” tutur Said Iqbal.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Nur Aisah Zamil
Ronald Steven
Tim Penulis & Editor
Nur Aisah Zamil, Ronald Steven
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU