HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (NW). Penjadwalan ulang pemeriksaan Nusron dilakukan pada pekan ini.
“Untuk saudara NW selaku Menteri ATR/BPN, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya di pekan ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Senin 12 Oktober 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nusron dijadwalkan ulang pemeriksaaannya pada Kamis 15 Oktober 2026.Sedianya Nusron akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang telah menjerat delapan tersangka.
Penjadwalan ulang ini dilakukan menyusul ketidakhadiran Nusron pada agenda pemeriksaan Rabu, 7 Oktober 2026. KPK berharap Nusron dapat kooperatif menghadiri penjadwalan ulang ini.
“Surat sudah disampaikan, artinya saudara NW punya cukup waktu untuk melakukan pengaturan jadwal sehingga kami meyakini pada saatnya nanti yang bersangkutan akan hadir kooperatif, memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan. Sehingga proses penanganan perkara di ATR/BPN ini juga berproses secara positif dan tentunya kita semua mengharapkan proses penegakan hukum yang efektif,” ujar Budi.
KPK sebelumnya menetapkan delapan orang tersangka setelah menggelar OTT di wilyah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Dalam OTT itu, tim KPK menyita uang Rp 106,3 miliar dari sejumlah lokasi. Salah satunya disita dari rumah Arif Sugiyanto.
Adapun kedelapan tersangka yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlefi.
Lalu, Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid selaku Menteri ATR/BPN.
Dalam kasus ini, KPK menduga terjadi suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selain itu juga diduga ada penerimaan lain yang terjadi masih soal urusan pertanahan, serta mutasi jabatan.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Adrianto dan Rizal Pahlevi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Delapan tersangka saat ini sudah mendekam di Rutan KPK.
Dalam pengusutan berjalan, tim penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi. Salah satunya di Kementerian ATR BPN. Beberapa ruangan digeledah penyidik. Di antaranya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang; ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan; dan Ruang serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah).
Selain kantor Kementerian ATR BPN, tim penyidik KPK juga telah menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Timur, Kantor Summarecon Bogor, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto, serta rumah salah satu tersangka dalam perkara ini, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri.



