Korban Voyeurisme Tak Harus Punya Bukti untuk Melapor, Ini Penjelasan Direktur ILRC

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Korban dugaan voyeurisme atau tindakan mengintip maupun mengamati seseorang dalam situasi privat tanpa persetujuannya tidak perlu menunggu memiliki bukti lengkap untuk melapor ke kepolisian.

Direktur Indonesia Legal Resource Center (ILRC) sekaligus Komisioner Komnas Perempuan periode 2020–2025, Siti Aminah Tardi yang akrab disapa Ami, menegaskan bahwa pencarian dan pengamanan bukti merupakan tugas penyidik.

“Korban tetap dapat melapor meskipun tidak memiliki rekaman atau perangkat yang digunakan. Korban adalah alat bukti utama. Keterangan korban merupakan bagian penting dalam pembuktian,” kata Ami saat dikonfirmasi Holopis.com, Jumat (9/10).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kasus dugaan perekaman diam-diam yang dialami selebgram Fira Assegaf alias Sashfir di toilet perempuan sebuah restoran di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Sashfir mengungkap pengalamannya melalui media sosial pada Oktober 2026, meski peristiwa tersebut disebut terjadi pada April 2026. Sashfir juga menduga rekaman tersebut telah dihapus oleh pria yang dicurigainya setelah aksinya diketahui.

Menanggapi kondisi tersebut, Ami menegaskan bahwa korban tidak perlu menunggu hingga seluruh bukti terkumpul untuk melapor ke kepolisian. Menurutnya, korban tidak seharusnya menanggung beban untuk mengumpulkan bukti atau menyelidiki sendiri peristiwa yang dialaminya sebelum membuat laporan.

“Mencari dan mengamankan bukti adalah tugas aparat, sehingga korban tidak harus melakukan dan menyelesaikan penyelidikan sendiri sebelum laporannya diterima,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan korban agar tidak mengutak-atik perangkat yang diduga digunakan untuk merekam apabila berhasil menemukannya. Pemeriksaan perangkat elektronik, termasuk melalui forensik digital, serta pengambilan rekaman kamera pengawas atau CCTV perlu dilakukan penyidik sesuai prosedur untuk menjaga keutuhan barang bukti.

“Pengaduan ke kepolisian dan tidak harus menunggu bukti-bukti. Karena untuk ambil CCTV atau digital forensik harus dilakukan penyidik sesuai prosedur. Jikapun korban mendapatkan alat rekamnya, tidak boleh diutak-atik karena akan merusak alat bukti,” tutur Ami.

Polisi Telusuri Kasus Perekaman Sashfir

Kasus dugaan perekaman terhadap Sashfir kini telah memasuki tahap penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi menyampaikan bahwa perkara tersebut ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Polisi juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Sashfir dan pihak yang dilaporkan. Hingga Jumat (9/10), belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut.

Dalam unggahan di media sosialnya, Sashfir mengaku melihat sebuah ponsel diarahkan ke dalam bilik toilet yang sedang digunakannya. Ia kemudian meminta bantuan petugas keamanan restoran untuk mencari orang yang diduga melakukan perekaman tersebut.

Sashfir juga mengaku sempat melihat foto-foto mencurigakan di folder recently deleted pada ponsel seorang pria yang dicurigainya. Namun, ketika ponsel itu kembali diperiksa, folder tersebut disebut telah kosong. Sashfir kemudian melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.

Keterangan Sashfir mengenai terbatasnya bukti yang ditemukan menjadi konteks penting bagi penjelasan Ami bahwa korban tidak harus memiliki bukti lengkap untuk melapor. Dalam kondisi tersebut, penyidik masih dapat menelusuri keterangan para pihak, rekaman CCTV, serta mencari bukti lain yang relevan untuk mengungkap peristiwa yang dilaporkan.

Ketentuan mengenai pembuktian dalam perkara kekerasan seksual juga diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Vhina Noviyanti
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Vhina Noviyanti, Muhammad Ibnu Idris
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU