HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan foto barang bukti tumpukan uang pecahan dolar Amerika Serikat (AS) dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024.
Jaksa mengonfirmasi atau mendalami foto tumpukan uang hampir 1 juta USD kepada Komisaris Independen PT Sucofindo, Zainal Abidin yang dihadirkan bersaksi pada hari ini, Selasa 29 September 2026.
Barang bukti yang diperlihatkan terdiri atas 9.599 lembar uang pecahan US$ 100 atau sekitar Rp 17,3 miliar dan uang Rp 50 juta, serta 401 lembar uang pecahan US$ 100.
“Pak Zainal Abidin, Kami perlihatkan barang bukti nomor 1580. Berupa 9.599 lembar uang tunai dalam pecahan 100 Dolar Amerika. Bapak tahu tentang uang ini?,” tanya jaksa KPK, Greafik Loserte kepada Zainal Abidin dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seperti dikutip Holopis.com.
“Tahu, Pak,” jawab Zainal.
“9.599 lembar 100 Dolar Amerika pecahannya. Betul ya, Pak?,” cecar jaksa Greafik.
“Betul, Pak,” jawab Zainal.
Zainal membenarkan barang bukti yang ditunjukkan itu berkaitan dengan terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex selaku staf mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. “Ada hubungannya dengan Gus Alex?” tanya jaksa.
“Ada,” jawab Zainal.
Dalam kesaksiannya, Zainal tak membantah foto barang bukti itu juga berkaitan dengan peruntukan uang untuk Pansus Haji DPR. Jaksa juga membacakan keterangan Zainal saat diperiksa penyidik KPK.
Dalam BAP itu, Zainal diminta berbicara dengan Nusron Wahid selaku Ketua Pansus Haji DPR supaya Pansus Haji tak memberikan rekomendasi yang memberatkan Kemenag dan Yaqut.
“Maksud dari kalimat tersebut adalah, meminta kepada saya berbicara dengan Pak Nusron Wahid agar Pansus Haji tidak memberikan rekomendasi yang memberatkan Kementerian Agama, dan Pak Yaqut selaku Menteri Agama atas pelaksanaan haji tahun 2024. Kondisi saat itu Pak Nusron dan Pak Yaqut tidak saling bicara. Atas permintaan itu saya jawab nanti saya komunikasikan,” cecar JPU KPK.
Zainal membenarkan keterangannya dalam BAP tersebut. Zainal juga menyebut hubungan antara Yaqut dengan Nusron saat itu tidak akur.



