Mellisa Anggraini Sentil KPK: Penerima Uang Cuma Saksi, Gus Yaqut Malah Tersangka!

1 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.

Mellisa mempertanyakan integritas lembaga antirasuah lantaran, menurutnya, terdapat pihak-pihak yang disebut menikmati aliran uang dalam perkara tersebut tetapi masih berstatus saksi. Sementara itu, kliennya yang ia klaim tidak menerima aliran uang justru ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada penikmat uang di kasus kuota haji malah cuma dijadikan saksi, yang sama sekali tidak ada aliran dan tidak terlibat kongkalikong malah dijadikan tersangka. Apakah bisa dikatakan KPK berintegritas?” ujar Mellisa dalam tulisannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (29/9/2026).

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut perbedaan status hukum para pihak yang diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan.

Mellisa menilai penanganan perkara semestinya tidak hanya berfokus pada pihak tertentu, tetapi juga mengusut pihak-pihak lain yang menurutnya disebut menerima keuntungan dari pengelolaan kuota haji.

Soroti Pihak yang Disebut Menerima Aliran Uang

Dalam persidangan perkara kuota haji, kubu Gus Yaqut sebelumnya menyoroti keterangan sejumlah saksi mengenai dugaan aliran uang dan pembagian fee dalam pengurusan kuota haji.

Mellisa menyebut terdapat pihak-pihak yang menurutnya menerima uang maupun memiliki aset bernilai fantastis, tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang ngambil uang fee percepatan sampai miliaran ada beberapa saksi yang kemarin dihadirkan oleh Penuntut Umum, sayangnya tidak dijadikan tersangka. Ada tidak heran?,” ketusnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Mellisa juga menyoroti saksi yang disebut dapat membeli saham hingga Rp5 miliar, rumah, mobil mewah, berlian, dan tas. Ia mempertanyakan mengapa pihak-pihak tersebut masih berstatus saksi, bahkan ada yang masih bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Agama.

Menurut Mellisa, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum dalam perkara kuota haji.

Meski demikian, tudingan mengenai penerimaan uang maupun dugaan ketidakadilan dalam penanganan perkara tersebut merupakan pandangan pihak kuasa hukum yang masih harus diuji berdasarkan alat bukti dan proses hukum.

Kubu Gus Yaqut Bantah Ada Aliran Uang

Mellisa juga berulang kali menegaskan bahwa kliennya tidak menerima aliran uang dari pengelolaan kuota haji tambahan.

Pada Agustus 2026, ia menyatakan telah mempelajari berkas dakwaan yang memuat keterangan 432 saksi. Menurutnya, tidak ada satu pun saksi dalam berkas tersebut yang menyatakan Gus Yaqut menerima aliran uang.

“Dari 432 saksi yang ada di dakwaan yang tinggi banget dokumennya, alhamdulillah kami sudah baca, tidak ada yang bilang Gus Yaqut punya aliran,” kata Mellisa, 10 Agustus 2026.

Dalam persidangan pada September 2026, Mellisa juga menyoroti keterangan Ridwan Kurniawan mengenai dugaan aliran uang sebesar 271.500 dolar AS kepada Gus Yaqut.

1 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU