HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengubah batas harga minimum saham dari sebelumnya Rp50 menjadi Rp1 per saham mulai perdagangan Senin (28/9/2026).
Perubahan ini mengakhiri batas bawah harga saham yang selama ini dikenal investor sebagai level “gocap”. Saham yang sebelumnya tertahan di Rp50 kini memiliki ruang untuk bergerak lebih rendah hingga Rp1.
Namun, perubahan tersebut bukan berarti saham yang harganya turun ke Rp1, Rp5, atau Rp10 otomatis menjadi murah. Investor justru perlu lebih cermat membaca kondisi fundamental perusahaan sebelum mengambil keputusan.
Pengamat pasar modal sekaligus Founder Republik Investor Hendra mengatakan, kebijakan baru tersebut membawa sejumlah konsekuensi bagi investor, terutama mereka yang selama ini memiliki saham di level Rp50.
Menurutnya, investor tidak lagi dapat menjadikan harga Rp50 sebagai patokan tunggal dalam menentukan keputusan investasi. Kondisi bisnis perusahaan justru menjadi faktor yang lebih penting untuk diperhatikan.
Investor perlu mencermati perkembangan bisnis, kinerja laba, arus kas, tingkat utang, prospek industri hingga katalis yang berpotensi mendorong perbaikan kinerja perusahaan.
Jika fundamental perusahaan terus memburuk dan tidak terdapat katalis yang jelas, meningkatnya likuiditas setelah perubahan aturan dapat menjadi kesempatan bagi investor untuk mengurangi posisi ketika terdapat permintaan beli.
Sebaliknya, penurunan harga pada hari-hari awal penerapan aturan tidak otomatis menjadi alasan untuk menjual apabila fundamental dan prospek bisnis perusahaan masih terjaga.
Jangan Terjebak Ilusi Saham Rp1
Salah satu hal yang perlu diwaspadai investor adalah jebakan psikologis ketika melihat harga saham yang turun ke level Rp1, Rp5, atau Rp10.
Harga yang terlihat sangat rendah secara nominal belum tentu menunjukkan saham tersebut murah secara valuasi. Investor tetap perlu melihat kondisi perusahaan secara menyeluruh, bukan sekadar angka yang tertera pada harga saham.
Perubahan batas bawah tersebut juga berpotensi meningkatkan volatilitas pada saham-saham berharga rendah. Pasalnya, saham yang selama ini tertahan di level Rp50 kini mempunyai ruang untuk bergerak mengikuti kekuatan permintaan dan penawaran.
Di sisi lain, perubahan batas minimum tersebut tidak serta-merta berarti Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akan mengalami tekanan besar.
Hendra menilai pengaruh terhadap IHSG cenderung lebih terbatas karena indeks lebih banyak dipengaruhi saham-saham dengan kapitalisasi pasar besar.
Selain kapitalisasi pasar, arah IHSG juga dipengaruhi oleh aliran dana asing, nilai tukar rupiah, suku bunga serta sentimen pasar global.



