HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Emilwan Ridwan menegaskan penerapan keadilan restoratif (Restrorative Justice) bukan menjadi ajang mainan.
RJ diyakini Emilwan, demi menghadirkan penegakan hukum, dengan memperhatikan kepentingan dan pemulihan korban dan tetap menjaga kepastian hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Emilwan usai menyetujui penghentian penuntutan empat perkara melalui mekanisme RJ tersebut, di Pontianak beberapa waktu lalu.
Dengan disetujuinya penghentian empat perkara yang diajukan oleh Kejati Singkawang sebanyak dua perkara, Kejari Pontianak dan Kejari Sambas masing- masing satu perkara, maka sejak Januari sampai September 2026 sudah 18 perkara diselesaikan melalui mekanisme tersebut.
Emilwan mengatakan, penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan RJ adalah penegasan setiap masalah hukum tidak selalu berujung pada penghukuman.
Namun, masalah hukum tersebut dapat juga diselesaikan di luar pengadilan sepanjang sesuai ketentuan perundangan, khususnya pemulihan dan kepentingan korban, pelaku serta masyarakat.
“Artinya, penyelesaian melalui mekanisme ini harus dilaksanakan secara selektif dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perdamaian menjadi bagian penting, namun seluruh persyaratan dan kewajiban yang telah disepakati tetap harus dipenuhi,” kata Emilwan dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com.
Dia menambahkan, kesepakatan perdamaian tidak serta-merta menghapus seluruh kewajiban para pihak.
“Dalam perkara tertentu, masih terdapat persyaratan- persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang diatur dalam mekanisme keadilan restoratif,” tegasnya.
Keempat perkara tersebut, yakni dua perkara diajukan Kejari Singkawang terkait pencurian 60 liter BBM jenis Solar dengan kerugian Rp 600 ribu dan perkara penggadaian mobil dengan nilai kerugian Rp 57 juta.
Kejari Pontianak terkait pencurian dengan nilai kerugian korban mencapai Rp 1, 05 juta. Kejari Sambas terkait pencurian satu unit sepeda motor.



