Menurut Mellisa, Ridwan telah mencabut atau mengklarifikasi keterangan tersebut. Ia mempertanyakan mengapa informasi mengenai aliran uang itu masih tercantum dalam dakwaan penuntut umum.
Pihak kuasa hukum berharap seluruh keterangan saksi dan bukti yang diajukan dalam persidangan dapat diuji secara terbuka untuk memperjelas siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Duduk Perkara Kasus Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan berawal dari pengelolaan tambahan kuota haji Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
KPK menyidik dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota tambahan tersebut, termasuk persoalan pembagian kuota haji reguler dan haji khusus serta dugaan praktik pemberian fee dalam pengurusan keberangkatan jemaah.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka pada 8 Januari 2026. Perkara tersebut kemudian bergulir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Pada persidangan September 2026, sejumlah saksi memberikan keterangan mengenai dugaan aliran uang dan pembagian fee percepatan haji. Salah satunya adalah Ridwan Kurniawan, yang dalam persidangan mengungkap catatan mengenai pembagian fee kepada sejumlah pihak.
Sementara itu, dalam persidangan 17 September 2026, mantan pejabat Kementerian Agama Rizky Fisa Abadi menyatakan tidak pernah menyerahkan uang kepada Gus Yaqut. Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang disoroti tim kuasa hukum dalam membantah adanya aliran dana kepada kliennya.
Perkara ini juga menyeret sejumlah terdakwa lain, termasuk mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji.
Dengan proses persidangan yang masih berjalan, pembuktian mengenai aliran uang, peran masing-masing pihak, serta pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.
Kritik Mellisa terhadap KPK pun berangkat dari perbedaan pandangan mengenai penetapan tersangka dan status pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara. Sementara itu, KPK sebagai penegak hukum memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti, yang selanjutnya diuji dalam proses peradilan.



