JAKARTA – Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Said Iqbal menyampaikan apresiasi atas pembahasan tentang RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Hal ini disampaikan pasca pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Prof Yassierli menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) kepada DPR RI.
“Saya menyambut dimulainya pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah kepada Komisi IX DPR RI,” kata Iqbal, Selasa (15/9/2026).
Hanya saja aspek yang tidak boleh diabaikan oleh pemerintah maupun DPR RI adalah transparansi. Ia meminta agar materi DIM dibuka ke publik sebagai bagian dari upaya untuk memberikan kesempatan kepada kaum pekerja untuk dapat terlibat dalam pengawasannya.
“Namun, penyerahan DIM bukan sekadar tahapan administratif. Isinya akan menentukan apakah undang-undang ini benar-benar melindungi pekerja atau justru mempertahankan ketidakadilan lama,” ujarnya.
“Karena itu, DIM pemerintah harus dibuka kepada publik. Serikat pekerja harus diberikan kesempatan mempelajari, memberikan tanggapan, dan terlibat secara bermakna dalam setiap pembahasan,” sambung Iqbal.
Said Iqbal pun memperingatkan jangan sampai kasus RUU Ketenagakerjaan terulang lagi. Di mana pembahasan demi pembahasan dilakukan di ruang abu-abu, bahkan di zona tertutup.
“Jangan sampai rapat berlangsung tertutup, terburu-buru, atau mengulangi pola pembentukan Omnibus Law Cipta Kerja,” tegasnya.
Lebih lanjut, pria yang kini menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh ini menyatakan dengan tegas, bahwa RUU Perlindungan Ketenagakerjaan harus lebih tegas dan adil.
“Kami mendukung penguatan pengawasan ketenagakerjaan. Tetapi pengawasan harus disertai kewenangan yang kuat, jumlah pengawas yang memadai, independensi, perintah perbaikan yang mengikat, serta sanksi tegas terhadap pelanggaran,” papar Iqbal.
Di sisi lain, perlindungan pekerja juga harus lebih kuat di RUU yang saat ini tengah mulai dibahas. Salah satunya adalah memastikan tak ada lagi sistem kerja alih daya di sektor inti. Termasuk juga soal pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tak boleh lagi memberikan celah tindakan kesewenang-wenangan.
“Substansi perlindungan juga harus jelas: hapus outsourcing pekerjaan inti, batasi kontrak, cegah PHK sewenang-wenang, pastikan pesangon minimal satu kali ketentuan, bayar upah proses, lindungi pekerja informal dan platform digital, serta tegakkan upah layak,” tandasnya.
Said Iqbal juga menegaskan bahwa RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tersebut harus memberikan kepastian hukum bagi pengusaha yang patuh, karena hubungan industrial yang adil akan memperkuat produktivitas, daya beli, investasi, dan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...