UU Ketenagakerjaan Baru Resmi Berlaku, Menaker: Lebih Berkeadilan

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan akhirnya resmi disetujui DPR RI untuk menjadi undang-undang. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut aturan baru ini membawa penguatan perlindungan pekerja sekaligus tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Yassierli mengatakan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disusun untuk menyatukan sekaligus menyelaraskan berbagai norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mengurangi ketidakpastian dalam sistem ketenagakerjaan nasional.

“RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian, tetapi secara fundamental mengukuhkan pilar perlindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan,” kata Yassierli dalam rapat paripurna.

Ia menyebut aturan baru tersebut juga diarahkan agar lebih adaptif dalam menghadapi perubahan dunia kerja.

Dibahas Kurang dari Sebulan

Pembahasan tingkat I RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dilakukan pemerintah bersama Komisi IX DPR RI sejak 14 September hingga 4 Oktober 2026.

Yassierli mengatakan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dilakukan secara intensif dan komprehensif sebelum akhirnya masuk ke tahap berikutnya.

RUU tersebut merupakan usul inisiatif DPR RI yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 27 Agustus 2026.

Presiden kemudian merespons melalui Surat Presiden Nomor R-43/Pres/09/2026 pada 1 September 2026. Melalui surat tersebut, pemerintah menunjuk tim menteri untuk membahas RUU bersama DPR.

“Pemerintah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan DPR RI, Pimpinan dan seluruh Anggota Komisi IX DPR RI, dan Panja RUU Perlindungan Ketenagakerjaan,” ucap Yassierli.

Tindak Lanjut Putusan MK

Pengesahan aturan tersebut juga menjadi bagian dari tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Dalam putusannya, MK meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Putusan tersebut dibacakan pada 31 Oktober 2024. MK memberikan waktu paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru.

Dengan demikian, tenggat yang diberikan MK akan berakhir pada 31 Oktober 2026.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Ronalds Petrus Gerson
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU