HOLOPIS.COM, JAKARTA – DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi untuk mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.
“Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan.
Pertanyaan tersebut kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.
Pengesahan ini menjadi tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Salah satu poin dalam putusan tersebut meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Putusan MK itu dibacakan pada 31 Oktober 2024. Saat itu, MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan yang baru.
Artinya, batas waktu tersebut jatuh pada 31 Oktober 2026.
Dibahas Bersama Banyak Pihak
Sebelum mendapat persetujuan dalam rapat paripurna, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terlebih dahulu melalui pembahasan di Komisi IX DPR RI.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut dalam rapat paripurna.
Menurut Putih, pembahasan dilakukan secara intensif dan komprehensif dengan melibatkan masyarakat serta berbagai pemangku kepentingan.
Komisi IX DPR juga menggelar konsultasi publik dan audiensi untuk menghimpun masukan dalam penyusunan regulasi.
“Masukan-masukan yang disampaikan kemudian oleh panja dikaji untuk dipahami sesuai dengan kondisi riil, diakomodasi dan dipertimbangkan secara saksama agar mencapai titik temu yang seimbang dari berbagai kepentingan,” kata Putih.
Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Setelah melalui serangkaian pembahasan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disusun menjadi 23 bab dan 313 pasal.
Putih mengatakan, penyusunan regulasi tersebut ditujukan untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang memberikan pelindungan lebih kuat kepada pekerja sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja.





💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...