JAKARTA – Ketua PIJAR 98 Sulaiman Haikal mengapresiasi komitmen Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Menurut Haikal, komitmen tersebut bukan sekadar target legislasi, melainkan dapat menjadi bagian penting dari perjalanan bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita Reformasi 1998.
Komitmen itu disampaikan Dasco pada 27 Agustus 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, ketika menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.
“Komitmen Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 patut diapresiasi,” kata Haikal dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Jumat (28/8/2026).

Ia mengingatkan bahwa Reformasi 1998 tidak hanya berkaitan dengan pergantian kekuasaan, tetapi juga membawa tuntutan masyarakat untuk membangun Indonesia yang lebih demokratis, menjunjung supremasi hukum, serta bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Semangat tersebut, lanjut Haikal, juga tercermin dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
“Hampir tiga dekade berlalu, pemberantasan korupsi masih menjadi pekerjaan besar bangsa. Dan kini di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dilanjutkan lebih serius dan berkekuatan hukum negara (konstitusional),” ujarnya.
Perampasan Aset Dinilai Penting untuk Kembalikan Uang Rakyat
Haikal menilai keberadaan UU Perampasan Aset penting karena negara tidak cukup hanya menghukum pelaku tindak pidana korupsi.
Menurutnya, negara juga harus memiliki kemampuan untuk mengejar dan mengembalikan aset yang berasal dari hasil kejahatan.
“Sebab uang yang dikorupsi pada hakikatnya adalah uang rakyat,” katanya.
Ia mengatakan aset yang berhasil dikembalikan kepada negara nantinya dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat, antara lain di sektor pendidikan, kesehatan, pembangunan dan pelayanan publik.
Karena itu, Haikal menilai perampasan aset bukan semata-mata persoalan menghukum pelaku tindak pidana.
“Ini menyangkut bagaimana negara mengembalikan hak masyarakat yang telah dirampas melalui kejahatan,” ujarnya.
Nilai Peran Dasco sebagai Penghubung Aspirasi Masyarakat
Haikal juga menyoroti posisi Dasco sebagai pimpinan DPR yang berada di pusat kekuasaan sekaligus memiliki ruang strategis untuk membawa aspirasi masyarakat masuk ke dalam proses politik dan legislasi.
Menurut dia, ketika aspirasi masyarakat diterima, dibahas dan kemudian mendapatkan komitmen politik yang jelas, hal tersebut menunjukkan bahwa suara masyarakat dapat memengaruhi proses pengambilan keputusan.



