JAKARTA, HOLOPIS.COM – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Obon Tabroni, menyambut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang.
Obon mengaku senang setelah regulasi yang mengatur reforma agraria tersebut resmi disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (22/9/2026).
“Hari ini saya seneng UU Reforma Agraria di sahkan,” kata Obon.
Menurut Obon, persoalan agraria menjadi salah satu persoalan yang kerap disampaikan masyarakat kepada dirinya. Sebagai anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, ia mengaku hampir setiap pekan menerima pengaduan mengenai persoalan penyerobotan dan konflik tanah yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
“Hampir setiap minggu sebagai anggota Badan Aspirasi Masyarakat menerima pengaduan dari masyarakat penyerobotan dan konflik tanah sejak berpuluh tahun lalu tidak diselesaikan,” ujarnya.
Obon mengatakan tanah memiliki arti penting bagi masyarakat karena berkaitan langsung dengan sumber kehidupan.
“Bagi masyarakat tanah adakah segalanya sumber kehidupan,” kata Obon.
Karena itu, Obon berharap kehadiran UU Pengaturan Reforma Agraria dapat menjadi instrumen untuk mengurai berbagai persoalan agraria yang selama ini belum terselesaikan.
“Semoga adanya UU ini bisa mengurai persoalan tanah yang pabalieut dan Rakyat mendapat haknya,” tuturnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria dilakukan setelah DPR RI bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan RUU tersebut. Dalam rapat paripurna, seluruh fraksi dan anggota DPR menyatakan persetujuan terhadap pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Sebelum pengesahan, Dasco meminta persetujuan forum terhadap RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco dalam rapat paripurna.





