JAKARTA, HOLOPIS.COM – ICW menyoroti draf RUU Perampasan Aset yang belum dibuka DPR ke publik. Kondisi ini dinilai mengancam transparansi pembahasan aturan antikorupsi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) yang kembali dikebut DPR.
ICW mempertanyakan komitmen transparansi lantaran draf RUU yang tengah dibahas belum juga dipublikasikan kepada masyarakat.
Peneliti ICW Wana Alamsyah menilai keterbukaan menjadi hal penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, publik perlu mengetahui substansi aturan tersebut untuk memastikan regulasi benar-benar memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.
“Di tengah sesumbar tersebut, DPR belum mempublikasikan draft RUU yang sedang dibahas. Ini adalah sinyal buruk yang patut diwaspadai,” kata Wana.
Wana menjelaskan, RUU Perampasan Aset bukanlah regulasi yang baru muncul. Pembahasannya telah berlangsung selama bertahun-tahun.
RUU tersebut pertama kali diinisiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008.
RUU Perampasan Aset kemudian masuk dalam salah satu janji Nawa Cita Joko Widodo-Jusuf Kalla pada Pemilu 2014.
Pemerintah baru menyerahkan Surat Presiden (Surpres), naskah akademik, serta draf resmi RUU Perampasan Aset kepada DPR pada Mei 2023.
Namun, DPR periode 2019-2024 tidak membahasnya hingga masa jabatan berakhir pada September 2024.
Memasuki 2025, DPR mengambil alih RUU Perampasan Aset menjadi inisiatif DPR.
Dampaknya, draf dan naskah akademik yang sebelumnya telah tersedia harus disusun kembali.



